Kasus PT Sipoa Dengan Konsumen, Terdakwa Mengakui Tanpa RUPS & Uang Kas Habis

Surabaya, wartapos.id
Lanjutan sidang perkara pidana Komisaris dan Direksi PT Sipoa Investama Propertindo (SIP) Yakni Budi Santoso.dan Ir Klemens Sukarno Candra, pada agenda pemeriksaan kedua terdakwa dihadapan majelis hakim, yang digelar diruang sidang Cakra pada Pengadilan Negeri PN Surabaya Kamis, (1/11).
Seperti biasa, Sebelum sidang akan dimulai sejumlah perwakilan korban apartemen avatar sebanyak ribuan konsumen yang merasa telah ditipu oleh kedua terdakwa, rutin menghadiri jalannya persidangan sejak awal digelarnya sidang, dengan selalu hampir meneriaki kata “Maling” saat terdakwa akan masuk dan keluar ruang persidangan dari ruang tahanan PN.
Ketika dimulainya sidang pemeriksaan kedua terdakwa ini, yakni Budi dan Klemens terlihat terang benderang menjelaskan permasalahan yang terjadi pada perusahaan sipoa, Selanjutnya, konflik internal pengurus pun juga dibeberkan dengan detail hingga kondisi kas keuangan perusahaan “SIP” yang sudah tidak ada lagi turut diungkapkan terdakwa, Ironisnya sehingga rencana pembangunan apartemen Avatar terhenti, Kendati, diduga ratusan miliar uang yang dibayarkan ribuan konsumen belum kembali, saat dicerca pertanyaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim Hari Basuki didampingi Winarko yang lanjut dijawab terdakwa.
“Perusahaan telah tiga kali ganti pengurus (Pemegang Saham) dan memang tidak melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) hanya pakai berita acara saja, dan untuk uang kas juga sudah tidak ada”. akui terdakwa direksi sipoa.
Untuk diketahui terpisah, Tim pengacara terdakwa Sabron Pasaribu,SH dan Franky Waruwu,SH,MH sekaligus yang menjabat dosen, ketika di konfirmasi mengatakan dan menyayangkan, terkait jaksa yang tidak bisa menghadirkan banyak saksi kunci mantan direktur PT Sipoa yakni salah satunya Yudi Hertanto dan Jeffry maupun saksi kunci penting lainnya.
“Yudi Hertanto itu telah menampung uang 120 Miliar dia mantan direktur setelah Klemens dan sebelum Budi, tapi kenapa jaksa tidak bisa menghadirkannya “. minta pengacara terdakwa.
Lain lagi halnya dengan JPU Hari, ketika diklarifikasi melalui telpon selularnya (Pesan Whats App Chating) di nomor 0811-313-xxx terkait pernyataan tim pengacara terdakwa JPU senior dari Kejati tersebut mengatakan.
“Sudah dipanggil secara patut 3x,Sampeyan ikuti persidangan ga terkait saksi itu, Kalau ga ikut persidangan jangan tanya yang sudah dijawab dan terjadi di persidangan, Mohon maaf ya pak johan sudah ga ada yang perlu diklarifikasi karena semua sudah terang di depan persidangan tentang pemanggilan saksi, itu pengacara aja yang ga tau hukum acara ,Yang sudah jelas ditanyakan jadi ga jelas,Maturnuwun,Itu pengacara ngawur omongnya, Sampun pak, ini perkara nasional… ga usah panjenengan nanya saya sudah profesional “.jawab hari.
Namun jawaban JPU tidak seperti yang diharapkan tim kuasa hukum terdakwa terkait pasal 24 ayat 1 KUHP tentang pemanggilan saksi maupun terkait sangsi pidananya tidak difungsikan jika saksi kunci tidak bisa hadir dipanggil beberapa kali.
Perlu diketahui, Sebelumnya didapat informasi dari narasumber dan dibenarkan dari sejumlah perwakilan korban kelompok P2S saat menunggu sidang di PN Surabaya, Bahwa kantor pemasaran PT Sipoa yang sudah dipolice line akibat dijadikan Barang Bukti (BB), akan tetapi pada tanggal 25/10/2018 telah dimasuki oleh Tim baik baik maupun yang pernah jadi saksi bernama Handoko dan sejumlah pengacara.
“Benar pak kemaren kalau gak salah minggu yang lalu bukan minggu kemaren tanggal 25 bulan10, banyak yang masuk termasuk pengacara juga dan yang pernah jadi saksi nama handoko “. ungkap beberapa korban.
Sabron Pasaribu ketika di konfirmasi terpisah, juga saat bersamaan didampingi Franky salah satu tim pengacara terdakwa mengakui benar jika apa yang dikatakan para korban ada masuk ke kantor yang sedang dipolice line, Namun Sabron menjelaskan jika sudah minta ijin dengan Isbari tim Harda Polda Jatim yang menangani kasus sipoa secara lisan.
“Itu sudah minta ijin ke isbari tanya isbari tapi secara lisan”.akui mantan anggota DPRD Jatim. (JS)





