Bareskrim Sita 110 Aset Terkait PT DSI, Nilai Hasil Tracing Capai Lebih dari Rp500 Miliar

Jakarta Wartapos.id — Bareskrim Polri terus memaksimalkan penelusuran aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) guna mempercepat pemulihan kerugian ribuan korban. Dalam penanganan klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan, serta uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar.
Aset tersebut tidak hanya tercatat atas nama tersangka berinisial FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi, sepanjang terbukti berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sebanyak 5.102 korban telah mengajukan permohonan restitusi dengan nilai hasil penghitungan mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Dokumen hasil perhitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas utama sejak hari pertama penyidikan.
“Atas petunjuk dan arahan Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan memaksimalkan penelusuran aset sejak awal. Beliau selalu menekankan: penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Itulah yang terus kami jalankan,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan, penelusuran tidak terbatas pada aset pribadi tersangka. “Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI, siapa pun pemiliknya — termasuk pihak dan perusahaan terafiliasi — dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Rincian Aset yang Disita
Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas tersangka FH terbagi menjadi tiga kategori:
Pertama: 60 aset disita sekaligus diblokir
– 52 aset terdiri dari 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 11 Surat Pelepasan Hak (SPH), 1 Akta Jual Beli, dan 1 Peta Bidang Tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).
– 8 aset berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH, berupa 9 sertifikat tanah seluas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Kedua: 50 bidang tanah diblokir
Sebanyak 50 bidang tanah bersertifikat Hak Milik dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Ketiga: uang tunai dan barang bukti digital
Uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar disita dari sejumlah pihak terkait, beserta barang bukti elektronik milik tersangka.
Empat Klaster, Satu Tujuan: Restitusi Korban
Perkara PT DSI sengaja dibagi ke dalam empat klaster agar penelusuran aset berjalan lebih maksimal.
“Setiap klaster memiliki aliran dana dan fokus penanganan yang berbeda, sehingga aset bisa kami lacak satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan demi memenuhi hak restitusi para korban,” jelas Arsal.
Hasilnya, secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset yang berhasil dilacak dan diamankan kini telah melampaui Rp500 miliar.
“Artinya, hampir 50 persen nilai restitusi yang dimohonkan korban — sekitar Rp1 triliun — sudah teramankan dari hasil penelusuran Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Penelusuran masih terus diperluas, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkap Arsal.
Arsal juga mengapresiasi sinergi yang terjalin. “Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak.”
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa verifikasi dan penghitungan dilakukan secara objektif terhadap data 14.088 pemberi pinjaman (lender) PT DSI yang tercatat dalam sistem OJK. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, juga membenarkan telah menerima laporan penghitungan restitusi tersebut, yang selanjutnya akan menjadi dasar pengajuan restitusi dalam surat tuntutan.
Skala Kerugian PT DSI
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman sejak tahun 2018. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan, di mana sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.
Penyidikan dibagi ke dalam empat klaster:
– Klaster I: Taufiq Aljufri (Dirut), Mery Yuniarni (mantan direktur/pemegang saham), dan Arie Rizal Lesmana (komisaris/pemegang saham)
– Klaster II: Atis Sutisna (Direktur PT DSI periode 2018–2024)
– Klaster III: FH, mantan pejabat OJK
– Klaster IV: PT DSI sebagai tersangka korporasi, masih dalam tahap penyidikan
Berkas perkara klaster I hingga III telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, serta tindak pidana pencucian uang.
Redaksi





