Lumajang

Ketua DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara di Kejaksaan Negeri 

Lumajang Wartapos.id – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang yang diwakili Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hospita Eka Sari, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, instansi terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lumajang.

Pada kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara Tindak Pidana Umum, terdiri dari:
21 perkara Narkotika
22 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)
11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain pemotongan senjata tajam, penghancuran telepon genggam dan obat-obatan narkotika, serta pembakaran barang bukti lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus sebagai upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kehadiran DPRD Kabupaten Lumajang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan dan menjaga kepastian hukum di masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button