Lumajang

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka & 172 Gram Sabu

Lumajang Wartapos.id — Polres Lumajang melalui Satresnarkoba menggelar konferensi pers hasil operasi “Tumpas Narkoba 2026”, Rabu (02/09/2026). Dipimpin langsung Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., pihak kepolisian berhasil mengungkap 23 perkara narkoba sepanjang bulan Agustus 2026 di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.

Berikut hasil operasi:

– 29 tersangka (28 laki-laki, 1 perempuan)
– Barang bukti: 172 gram sabu-sabu + 4.500 butir obat-obatan keras berbahaya
– Mayoritas pelaku warga asli Lumajang

Modus operandi yang digunakan beragam: penjualan online, lewat kurir, hingga modus ranjau — transaksi via transfer dana, lokasi dibagikan, lalu barang ditinggalkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Para pelaku dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 (Peredaran Narkotika), ancaman pidana 5–20 tahun penjara. Pengguna narkoba dikenakan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berkolaborasi:

“Jangan ragu melaporkan informasi peredaran narkoba ke Polres Lumajang atau layanan darurat 110,” imbau AKBP Riki Yariandi.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button