Kedapatan Tak Berizin Saat Di Sidak, Pabrik Tak Ditutup, Keputusan Pihak Berwenang Dipertanyakan..??

Lumajang Wartapos.id – Inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Camat Randuagung ke lokasi CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (7/7) mengungkap fakta yang mencengangkan. Perusahaan tersebut ternyata telah menjalankan operasional pabrik selama dua tahun penuh, tanpa memiliki kelengkapan perijinan resmi yang sah.
Namun, keputusan pasca-peninjauan justru memicu gelombang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Alih-alih menutup lokasi secara langsung karena terbukti melanggar aturan hukum, pihak berwenang justru memberikan tenggang waktu dua bulan kepada pengusaha untuk melengkapi seluruh perizinan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada upaya pengurusan atau izin belum tuntas barulah akan dilakukan penutupan permanen.
Menanggapi hal ini, Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. “Selama dua tahun ini kegiatan berjalan secara tertutup dan tidak pernah melapor ke pihak kecamatan, sehingga kami sama sekali tidak mengetahui adanya operasional perusahaan di lokasi itu,” ujarnya.
Penjelasan ini pun dinilai janggal oleh banyak pihak, mengingat skala bangunan dan aktivitas pabrik yang cukup besar dan tidak mungkin tersembunyi sepenuhnya. Terlebih lagi, keputusan pemberian tenggang waktu tersebut dinilai mengesampingkan ketegasan aturan hukum yang berlaku.
Camat menegaskan bahwa keputusan itu bukan diambil sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur Kecamatan, Kabid Satpol PP, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup. “Pemberian waktu dua bulan ini adalah kesepakatan seluruh instansi yang hadir. Jika setelah batas waktu itu izin belum lengkap, barulah tindakan penutupan permanen akan dilaksanakan,” tegasnya.
Saat ditanya alasan tidak langsung melakukan penindakan tegas, Camat menjelaskan: “Kewenangan penuh untuk melakukan penutupan ada pada Satpol PP. Kemungkinan saat itu masih ada pertimbangan untuk melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan tingkat yang lebih tinggi. Kami menyadari sepenuhnya bahwa beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan, namun langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama.” Ungkapnya
Terpisah Kasatpol PP Lumajang Hindam saat dihubungi media ini perihal pasca sidak menyampaikan bahwa untuk detailnya ada di tim Wasdal dibawah DPMPTSP.
“Personil kami kemarin memang mengikuti, cuma lebih afdol dari yang nangani langsung” Tulisnya via whatsApp.
“Saya belum dalami lagi,
Info dari teman – teman ada beberapa persyaratan perijinan yang sudah dilakukan, Tim Wasdal lantas memberi rekomendasi dan waktu, monggo dikroscek lebih lanjut ya”, imbuhnya.
Sementara itu pihak DPMPTSP dan CV Mitra Agro Mandiri hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi, pihak media akan terus berusaha meminta klarifikasi terhadap kedua pihak tersebut untuk melengkapi berita yang ditayangkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan: apakah kesepakatan antar-instansi boleh mengubah atau mengesampingkan aturan hukum yang telah ditetapkan? Mengapa pelanggaran yang berlangsung selama dua tahun secara terang-terangan justru diberi kesempatan tambahan untuk terus beroperasi?
Warga berharap pihak berwenang dapat memberikan kejelasan yang transparan, serta menegakkan kepastian hukum tanpa kompromi bagi siapapun yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Reporter : Nizar/Anwar





