
Lumajang, Wartapos.id
Beberapa warga di desa Sumbersari Kecamatan rowokang kangkung, Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto, dan Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung mengeluhkan atas kerusakan jalan dan jembatan di desa tersebut yang masuk kelas jalan III maximal 8 ton namun pada kenyataannya dilewati truk besar muatan tebu yang ukuran tonasennya melebihi kapasitas hingga mencapai 20 ton.
Beberapa tahun sebelum sudah sering dilakukan aksi oleh beberapa warga, kendaraan tersebut tidak lagi beroperasi, tetapi dari kejadian tersebut menimbulkan dan menyisakan sejumlah kerusakan pada jembatan dan jalan yang dilalui.
Menurut Erik Pelupessy salah satu tokoh pemuda Kecamatan Jatiroto menyayangkan peristiwa tersebut, dimana setelah terjadi kerusakan belum ada pihak yang bertanggung jawab akan kerusakan tersebut.
“Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan pada jembatan dan jalan yang spesifikasinya masuk pada kelas III yang maksimal kemampuan bebannya adalah 8 ton, apakah pihak Pemkab Lumajang atau pihak Pembuat kebijakan yang lain”.
Sebelumnya Erik menjelaskan bahwa dulu sudah disepakati oleh pihak PTPN XI untuk di Rojopolo Jatiroto mulai pukuk 06.00 – 08.00 wib tidak boleh dilalui oleh kendaraan besar karena berpotensi kecelakaan lalu lintas mengingat di jam tersebut padat dimana masyarakat banyak berangkat kerja dan siswa – siswi berangkat sekolah, namun seiring kegiatan tebang,muat dan angkut di kawasan tersebut di beberapa bulan terakhir biasanya kesepakatan tersebut seolah diabaikan, terbukti banyak truk pengangkut tebu dan bahan baku dari PTPN XI PG Jatiroto lalu lalang kembali di jalan tersebut.
“Dulu ada kesepakan dimana mulai pukul 06.00 – 08.00 wib truk tidak boleh beroperasi, namun sekarang truk besar kembali beropersi sejak 4 bulan yang lalu” Ungkapnya
“Saat ini kondisi jembatan banyak yang retak karena di lalui truk tebu milik PG Jatiroto yang kebanyakan melebihi tonase, jika sudah seperti ini apakah pihak PTPN XI akan bertanggung jawab ?





