Lumajang

GMPK Laporkan ‎Dugaan Korupsi Mantan Ketua Bumdes Edelweis Ranupane Ke Tipidkor Polres Lumajang

Lumajang Wartapos.id – LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) DPD Lumajang laporkan dugaan Korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Edelweis  Desa Ranupane Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang kepihak Tipikor Polres Lumajang.

Dendik Zeldianto Ketua GMPK DPD Lumajang menyampaikan bahwa ‎Surat Dumas telah tersampaikan kepada unit Tipidkor Polres Lumajang kemarin (5/2/26). Itu bukti keseriusan GMPK dalam melaksanakan tupoksinya sebagai sosial kontrol guna melakukan pencegahan dan penangkalan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

‎‎Secara terperinci Dendik mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan ketua/direktur Bumdes dan kordinator bidang usaha/jasa Parkir di Ranupane, berinisial HR.

Langkah berani dilakukan LSM GMPK DPD Lumajang laporkan mantan ketua Bumdes Edelweis Desa Ranupane Senduro inisial HR karena diduga kuat melakukan korupsi dan penggelapan dalam jabatannya.

“‎‎Seperti yang tertuang dalam pasal 488 KUHP no 1 tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi” ujar Dendik.

‎”Menurutnya, hasil temuan GMPK saat turun lapangan terindikasi adanya penggelapan dan tindak pidana korupsi tersebut mengerucut kepada oknum tersebut (HR). Indikasi penggelapan aset bantuan/ hibah dari pemerintah pada tahun 2019 berupa,10 ekor kuda, Rumah adat budaya,10 unit sepeda gunung , Tenda kemping , yang sampai saat ini tidak jelas adminitrasi dan keberadaannya.” Terang Dendik

‎Dendik menambahkan, Bahwa keseluruhan bantuan tersebut diberikan kepada Pokdarwis (kelompok sadar wisata) pada tahun 2019, Namun dikelola oleh Bumdes Edelweis yang tidak jelas kerja sama dan sistem pengolahannya.
‎Serta penghasilan dari unit bidang jasa parkir perminggunya Rp,4,000,000,x 4: Rp16,000,000 (dalam satu bulan), maka Rp16,000,000,×12: Rp,192,000,000 (dalam satu tahun) dan Rp, 192,000,000×6: Rp, 1,152,000,000 (dalam enam tahun)

‎Adapun penghasilan tersebut di bagi menjadi dua, Rp 1,152,000,00 : 2 = Rp,576,000,00 Setoran ke Bumdes dan operasional nya. Selama ini hanya setor nota sebagai alibi penyelewengan keuangan hasil usaha bidang jasa (Parkir).

‎Kemudian Honor (Gaji) dua orang pegawai/pengurus semenjak tahun 2024 hingga 2025, dengan nominal gaji perbulan nya 1,000,00 tidak dibayarkan. Pengendali keuangan yang seharusnya menjadi tugas bendahara tapi hal itu justru diambil alih oleh ketua Bumdes. GMPK sudah dalami data dengan konfirmasi kepada Plt.Ketua, sekretaris dan bendaharanya.

‎Mantan ketua Bumdes Edelweis (HR) saati dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp pribadinya seakan melempar tanggung jawab dengan mengatakan “Silahkan tanya kepada pengurus  yang baru,karena saya bukan lagi termasuk didalamnya.” Tandasnya.

Reporter : David

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button