Hukum

Sidang Pungli Jaksa hadirkan Kepala Otoritas Pelabuhan, Mantan Direktur PT TPS & PT Pelindo 3 Terpojok

Wartapos, Surabaya
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pelindo 3,dapat di ketahui dari jalannya persidangan saber pungli.
Setiap Senin dan rabu di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya,seperti sidang terdakwa Rahmat Satria mantan Dirut Terminal Petikemas Surabaya (TPS) juga Direktur Operasional Pelindo 3 Rabu,(24/05/2017).
Dengan menghadirkan tiga orang saksi penting, yang semuanya bekerja di pelabuhan tanjung perak,yaitu 1,Kepala Otoritas Pelabuhan Chandra Irawan,2 Mantan Dirut Pelindo 3 Orias Petrus Moedak,3 Pengguna Jasa di pelabuhan(Importir)Faisal Efendy.
Namun karena jadwal persidangan yang begitu padat,pada sidang tersebut hakim ketua meminta hanya dua saksi saja dahulu di mintai keterangan.
Sehingga saksi satunya dari pihak importir, akan dihadirkan pada sidang berikutnya rabu depan (31/05/2017).

Ruang Garuda, Paling kiri terdakwa Rahmat Satria baju putih ,Tengah,Saksi Kemeja Putih Kepala Otoritas Pelabuhan Tg Perak, Biru Orias Petrus Moedak Mantan Dirut Pelindo 3.
Ruang Garuda, Paling kiri terdakwa Rahmat Satria baju putih ,Tengah,Saksi Kemeja Putih Kepala Otoritas Pelabuhan Tg Perak, Biru Orias Petrus Moedak Mantan Dirut Pelindo 3.

Sidang berjalan di pimpin oleh majelis hakim ketua Anne Rusiana,SH beserta hakim anggota dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari tg perak Farkhan beserta Agung Rokhaniawan,SH,maupun Tim penasehat hukum terdakwa yaitu TH Hutabarat,SH.
Ketika saksi mantan Dirut Pelindo 3, Orias Petrus Moedak pertama di ajukan pertanyaan oleh hakim ketua maupun JPU.
Orias hanya menjawab seputar yang diketahui saja, terkait dengan posisinya saat itu hanya beberapa bulan mulai menjabat Direktur Utama Pelindo 3 sejak tanggal 16/05/2016.
Namun tidak lama kemudian pindah ke perusahaan BUMN lainnya,Di PT Bukit Asam Palembang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Kendati demikian,mantan dirut tersebut dalam jawabannya dari pertanyaan lain,ada beberapa persoalan yang dia katakan tidak tahu dan terkesan kaget “Saya tidak tahu soal kerja sama tersebut,Jika tahu saya akan ubah aturannya”singkatnya santai.

Terpisah,soal tanggapan terdakwa Rahmat Satria ketika semua pertanyaan yang di ajukan ke saksi pertama mantan dirut pelindo 3 selesai memberikan keterangan.
Terdakwa mengakui apa yang di saksikan sebagian benar, namun sebagiannya tidak benar,lalu terdakwa mengungkapkan pada majelis hakim bahwa kegiatan di blok w tersebut adalah diluar area TPS, juga atas dasar surat keputusan kepala otoritas pelabuhan,(Sambil terdakwa menunjuk kearah Saksi yaitu Chandra Irawan selaku Kepala Otoritas Pelabuhan hingga kini).

Dalam pertanyaan pada saksi yang kedua,Kepala Otoritas Pelabuhan (Ka OP)Chandra Irawan sempat terlihat gugup,ketika pertanyaan di ajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Terkait Surat Keputusan (SK)Kepala Otoritas Pelabuhan,yang dia keluarkan untuk ijin kegiatan di blok w area TPS.
Juga seputar ijin usaha PT Akara Multi Karya saat terjadinya kerja sama dengan PT TPS,dimana ka op menjawab ‘’Saya tidak tahu saat itu jika PT Akara ijinnya hanya bidang Fumigasi dan belum mempunyai ijin Badan Usaha Pelabuhan)kata chandra.

Kepala Otoritas Pelabuhan tersebut pun berbalik memojokkan terdakwa ketika itu juga,dimana sebelumnya terdakwa Rahmat Satria sempat menyampaikan jika lokasi blok W di katakan di luar area TPS.
Namun Chandra menjelaskan yang sebenarnya bahwa lokasi blok W, yang tempat terjadinya praktek pungli tersebut adalah masuk wilayah dalam Pelabuhan TPS.
Serta soal SK itu karena alasan permintaan dari pihak balai karantina, sesuai Peraturan Menteri Pertanian(PERMENTAN).

Perlu diketahui, informasi di luar persidangan ketika crew wartapos investigasi tambahan informasi, seputar kewenangan karantina dan kegiatan di blok w.
Sumber wartapos pelaku usaha langsung pihak Importir inisial (FE)membeberkan,”Bahwa fungsi sebenarnya petugas karantina seharusnya bukan memeriksa atau mengecheck container/barang di dalam pelabuhan (Seperti yang terjadi di Blok W).
Sesuai undang undang atau peraturan pemerintah yang disampaikan sumber selaku Importir,Bahwa tugas karantina hanya mengecheck di gudangnya atau di kantor importir setelah container keluar dari pelabuhan,yaitu di luar wilayah pelabuhan atau di jemput oleh pihak importir ke kantor karantina untuk periksa dan ambil sample sedikit saja.
Karena tugas semestinya yang benar, adalah wewenang pihak bea cukai yang melakukan di dalam pelabuhan,sebelum barang atau container yang turun dari kapal bisa keluar dari pelabuhan mas”ungkapnya.
Sumber juga menambahkan,soal Dwelling Time itu harus lebih cepat di proses (Jalur Hijau)jadi cukup hanya beberapa jam saja harus selesai cepat apalagi barang makanan itu sangat di prioritaskan dalam undang-undangnya.
Namun sejak karantina memeriksa di dalam pelabuhan,proses waktu pun semakin bertambah,sehingga banyak pihak importir yang mengeluh sebab bertambah biaya yang tidak sedikit.
Tempat terpisah,Jaksa Penuntut Umum Agung Rokhaniawan,SH menjelaskan, ketika di konfirmasi melalui telpon cellular mengatakan”Terdakwa Rahmat Satria seharusnya tidak ikut dalam kepengurusan PT Akara,karena jabatannya sebagai direktur utama TPS saat itu yang menjalin kerja sama dengan Akara”Cetusnya.
Terkait soal Peraturan Pemerintah no 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan,saat di tanya Crew Wartapos apakah terdakwa di anggap melanggar Peraturan tersebut?
Agung menyampaikan,”Secara tidak langsung benar bisa di katakan melanggar,Namun pasal yang mengarah adalah Pasal 368/Pemerasan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button