
Lumajang, Wartapos.id – Sunardi al. Nardi 45 tahun warga Dusun Kidul Gunung Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang harus mendekam di penatnya balik jeruji besi akibat perbuatannya melakukan penganiayaan berat terhadap istri sirinya yaitu Susana Choirun Nisa yang beralamat di Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Lumajang AKP Hasran SH M.Hum melalui Kanit Reskrim Polsek Klakah Bripka Hadi Saputro S.H mengatakan bahwa Nardi di tangkap tanpa perlawanan saat bermain bilyard di seputaran desa Ranupakis kecamatan Klakah.
“Tersangkan kami amankan tanpa perlawanan pada jum’at (14/09) dini hari saat bermain bilyart” Ucap Kanit Polsek Klakah.
Kanit Reskrim Klakah menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekira pukul 21.00 Wib di rumah korban Susana Choirun Nisa datang terlapor yang merupakan istri Siri (nikah dibawah tangan) mencurigai korban bermain asmara dengan lelaki lain namun korban tidak merasa sehingga korban dianiaya dengan cara di bacok menggunakan sajam jenis clurit dan pisau sehingga korban mengalami luka bacok pada dahi atas hingga dagu dan kepala bagian belakang.
“Pelaku mencurigai korban bermain asmara dengan lelaki lain, kemudian karena korban tidak merasa dan tidak mengaku sehingga dianiaya oleh pelaku menggunakan sajam jenis clurit dan pisau”.Terangnya
Akibat perbuatannya ini korban mengalami luka bacok di dahi dan dagu bagian bawah dan saat ini tersangka sudah di amankan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (nzr)



