Lumajang

Plt. Dirut Perumdam Tirta Mahameru Apresiasi Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pencurian 91 Meter Air

Lumajang Wartapos.id – Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025. Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres, Sabtu (16/8/2025).

Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya. “Mereka mengaku telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh,” tambah Kapolres.

AKBP Alex, menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian. Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi. Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang masih belum teridentifikasi. Mereka semua telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Khoirul Anam, S.Pd.I., M.M.
Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Lumajang atas nama manajemen Perumdam Tirta Mahameru Lumajang, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada jajaran Polres Lumajang atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meteran air milik pelanggan PDAM.

“Keberhasilan ini bukan hanya bentuk kerja keras dan kesigapan aparat kepolisian, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Tindakan pencurian meteran air sangat merugikan pelanggan maupun Perumdam, sehingga penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam menjaga pelayanan air bersih tetap berjalan optimal.” Ungkapnya

Kami berharap sinergi antara Perumdam Tirta Mahameru dengan Polres Lumajang dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin dengan baik, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih aman, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh warga Lumajang.

“Terima kasih kepada Polres Lumajang atas dedikasi dan kerja cepatnya dalam menjaga keamanan serta mendukung keberlangsungan layanan air bersih bagi masyarakat.” Pungkasnya

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button