Lumajang

Ketua DPRD : Tunggu Hasil Kajian Ahli, Jika PT. Kalijeruk Terbukti Melanggar, Sanksi Menanti..!!

Lumajang Wartapos.id – Terkait polemik HGU yang terjadi di PT Kalijeruk yang berada di randuagungyang sempat menjadi topik bahasa utama dalam agenda kegiatan DPRD Lumajang hingga saat ini masih menyisakan tanya, sejauh mana penanganan pihak – pihak terkait mengenai masalah tersebut.

Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiani SH. MH saat ditemui diruang kerjanya terkait polemik HGU PT. Kalijeruk menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kajian dari para ahli.

“Untuk PT. Kalijeruk step by step sudah kita laksanakan, terakhir itu kami permohonan permintaan data yang harus diserahkan PT. Kalijeruk ke DPRD Lumajang, itu sudah diserahkan, permohonan itu adalah data lengkap ijin HGU PT. Kalijeruk dan rekomendasi – rekomendasi, dan data sudah di kami, kami serahkan ke ahli untuk dikaji,, apakah PT. Kalijeruk ini sudah sesuai aturan dalam melakukan kegiatan” ungkap Oktafiani, Selasa (15/07/25)

“Nah ini kita tunggu, kita semua masih menunggu karena kita bukan ahli itu dan saya juga tidak akan berstatment dia salah atau tidak, karena ada yang lebih berkompeten, makanya kami menggunakan ahli, insyaAllah minggu ini kajian ahli sudah datang,” imbuhnya.

Oktafiani menegaskan jika hasil kajian sudah keluar baru pihaknya akan mengambil keputusan.

“Nanti kalau memang itu melanggar aturan, sudah tidak ada dampak yang bagus dan positif bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten, jelas perintah penutupan tetap ada dipemikiran kami.” Tegas politisi Gerindra ini

Oktafiani menyampaikan bahwa sebelumnya menurut PT Kalijeruk dan data dari BPN ada 10 HGU dan itu totalnya ada 1197 hektar, tetapi hanya 9 hektar yang berijin, seyogyanya kalau begitu itu sudah dikatakan melanggar.

Sebelumnya, Mayo Wallah Dirut PT. Kalijeruk Baru saat ditemui sejumlah awak media, pihaknya menyampaikan bahwa semua perijinan sudah sesuai peruntukannya.

“Luas lahan kami 1197 hektar dan sudah sesuai dengan ijin, semua sedang dalam proses untuk kita update.” Ujar Mayo saat ditemui usai pertemuan dengan DPRD Lumajang dan Warga Kalipenggung, senin (02/06/25).

Mengenai peralihan tanaman perkebunan dari jenis kayu keras ke tanaman tebu, Mayo menjelaskan bahwa intinya didalam perkebunan kita diijinkan menanam jenis tanaman yang dikategorikan untuk tanaman perkebunan dimana tebu termasuk didalam daftar tersebut.

Tebu ada tata cara tanam teknisnya dimana diatur terasiringnya supaya mencegah bencana dan tebu menyerap air sebenarnya dan selama ini tebu recordnya aman,” ungkapnya

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button