Ketua DPRD Lumajang Nilai Pihak PT. Kalijeruk Baru Tak Kooperatif, Begini Tanggapannya

Lumajang Wartapos.id – Terpantau aksi ratusan warga desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung – Lumajang menggelar aksi demo di gedung DPRD Lumajang, pada senin (02/06/25) dengan membentangkan atribut bertuliskan “Cabut Ijin HGU PT. Kalijeruk Baru”.
Dalam aksinya masa meminta ijin HGU PT Kalijeruk Baru dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Aksi demo berjalan damai diluar gedung sementarai di dalam gedung DPRD berlangsung pertemuan antara perwakilan warga dengan DPRD Lumajang dan hadir pula Dirut PT. Kalijeruk Baru yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan DPRD Lumajang.
Pertemuan berjalan alot karena pihak PT Kalijeruk Baru tidak bisa menunjukkan perijinan yang diminta DPRD hingga membutuhkan waktu berjam – jam yang akhirnya pertemuan diakhiri dan memberikan waktu 2 pekan mendatang kepada pihak PT. Kalijeruk Baru untuk menunjukan perijinan yang disampaikan didalam pertemuan ini.
Mayo Wallah Dirut PT. Kalijeruk Baru saat ditemui sejumlah awak media, pihaknya menyampaikan bahwa semua perijinan sudah sesuai peruntukannya.
“Luas lahan kami 1197 hektar dan sudah sesuai dengan ijin, semua sedang dalam proses untuk kita update.” Ujar Mayo saat ditemui usai pertemuan dengan DPRD Lumajang dan Warga Kalipenggung, senin (02/06/25).
Mengenai peralihan tanaman perkebunan dari jenis kayu keras ke tanaman tebu, Mayo menjelaskan bahwa intinya didalam perkebunan kita diijinkan menanam jenis tanaman yang dikategorikan untuk tanaman perkebunan dimana tebu termasuk didalam daftar tersebut.
“Tebu ada tata cara tanam teknisnya dimana diatur terasiringnya supaya mencegah bencana dan tebu menyerap air sebenarnya dan selama ini selama tebu recordnya aman,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menjelaskan bahwa pihaknya secara teknis belum tau berapa luasan yang ditanami atau tidak, kami tadi hanya minta konfirmasi soal perijinannya.
“Ada 10 HGU yang disampaikan oleh PT Kalijeruk Baru yang sudah diijinkan yaitu terbit ditahun 2018 dan pada HGU itu kami minta rekomendasi surat dari pihak terkait untuk beralih fungsi dari tanaman keras ke tebu ini, pihak PT. Kalijeruk belum bisa menunjukkan itu dan berkesimpulan bahwa PT. Kalijeruk tidak kooperatif.” Terang Oktaiani yang merupakan politisi Gerindra.
Oktafiani mengungkapkan bahwa dalam pertemuan kali ini banyak temuan diantaranya yang kita tahu di OSS bahwa ada 1000 hektar labih dengan 10 HGU dan yang masuk OSS hanya sembilan lebih, yang kedua UPL UKL belum ditunjukkan kekami padahal ijinnya sudah terbit tahun 2018.
“Nanti akan kita telusuri apakah di Kalijeruk ini ada ijinnya namun belum ditunjukkan, kita kan tidak tahu ataukah memang tidak ada, makanya kami tunggu.” Ucap Okta
Bahkan kelalaian PT. Kalijeruk Baru tidak melaporkan kegiatannya ke BPN turut menjadi temuan dari DPRD, oleh karena itu Oktafiani mengatasnamakan DPRD Lumajang akan merekomendasikan untuk menutup sementara aktivitas PT. Kalijeruk Baru.
Reporter : Nizar/Anwar