50 Anggota DPRD Lumajang Terpilih Resmi Dilantik di Pendopo Arya Wiraradja Lumajang

Lumajang Wartapos – Sebanyak 50 anggota DPRD yang terpilih dalam pemilihan umum 2024 kemarin resmi diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Redite Ika Septina, pada rabu (21/08/24).
Acara pelantikan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Lumajang yang dihadiri oleh Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang. Hadir pula sejumlah pejabat dan kepala OPD di Lingkungan Pemkab Lumajang, Forkopimca dan Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang, serta anggota DPRD terpilih bersama keluarga
Dalam kesempatan tersebut, Indah Wahyuni membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian yang memberikan ucapan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang yang baru saja dilantik.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional nya pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya rabu (21/08/24)
“Kami mengingatkan agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Saya juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdiannya, serta berharap agar anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas dengan amanah hingga masa jabatannya berakhir,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lumajang Mahfud menyampaikan bahwa Sesuai dengan surat dari Gubernur Jawa Timur dari 50 anggota DPRD Lumajang sudah turun semua SK-nya,namun yang dilantik hari ini 49, karena satu orang atas nama ibu Qumi dari PKB masih menyelesaikan tugasnya di DPR RI Sampai akhir bulan September, nantinya pelantikannya menyusul.
“Karena dia (Qumi) statusnya masih DPR-RI sekarang. Jadi, SK Gubernur tentang penetapan anggota DPRD terpilih itu, berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah, jadi walaupun SK-nya Agustus, kalau belum sumpah ya masih belum berlaku. Artinya, penggajian itu diberikan setelah pengucapan sumpah dan janji,” pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar





