JatimLumajangPelangi

Tingginya Angka Perceraian Di Lumajang Di Dominasi Faktor Ekonomi

sejumlah pemohon perceraian yang sedang mengantri sidang cerai

Lumajang Wartapos.id – Angka perceraian di Kabupaten Lumajang memasuki bulan Ramadhan masih cukup tinggi dan sampai hari ini menembus angka 1000, Perihal ini terjadi karena berbagai faktor salah satunya adalah masalah ekonomi.

Seperti disampaikan Teguh Santoso Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lumajang saat ditemui di tempat kerjanya senin (21/05) menyampaikan bahwa memasuki bulan Ramadhan perkara menurun hingga 20%, dan hingga saat ini perkara yang masuk gugatan mencapai 1262 dan untuk permohonan yang masuk sebanyak 342 sampai hari ini.
“Khusus bulan Ramadhan perkara masuk menurun hingga 20%, dimana rata – rata sebelum bulan Ramadhan perharinya bisa mencapai 20 perkara namun di bulan Ramadhan menurun dimana perharinya hanya 10 hingga 15 perkara, dan untuk tahun ini (bulan ini) perkara masuk mencapai 1262 perkara dan untuk permohonan yang masuk sebanyak 342 dan dibanding tahun sebelumnya angka ini ada penurunan”. Ungkapnya.
Lebih jauh Teguh menjelaskan bahwa secara umum faktor terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi seperti halnya tahun – tahun sebelumnya dimana faktor ekonomi menjadi pemicu utama terjadinya perceraian.
“Secara umum faktor ekonomi adalah penyebab utama terjadinya perceraian disamping juga faktor – faktor lain dimana salah satunya juga faktor dispensasi nikah(nikah dibawah umur), setelah berumah tangga tidak bisa menjalani rumah tangganya karena usianya memang belum cukup umur”. Jelasnya.
Teguh menyampaikan bahwa Pengadilan Agama ini fungsinya adalah menerima, meriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara artinya ketika seseorang daftar cerai kemudian dalam persidangan hakim berupaya mendamaikan dan menasehati agar bisa terselesaikan sebelum menginjak pada perceraian itu sendiri, upaya kita untuk menekan angka perceraian hanya mencoba memediasi dan menasehati sebelum menginjak kepersidangan itu sendiri.
“Untuk masyarakat kami berharap jika mempunyai masalah kluarga jangan serta merta langsung ke Pengadilan Agama karena masih banyak jalan penyelesaian untuk masalah keluarga misalnya tingkat keluarga maupun tingkat desa, selama masih bisa diselesaikan di tingkat kluarga ataupun didesa jadi jangan langsung ke Pengadilan Agama” Pungkas Teguh.(Nzr)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button