Sidang OTT Pungli Pelindo 3, Saksi Akui Terima Amplop Dari Dirut PT Akara
Wartapos, Surabaya
Persidangan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dari tim saber pungli mabes polri di Pelindo 3 pada bulan November 2016 lalu.
Dalam persidangan,Terdakwa 1 Jarwo Surjanto Mantan Direktur Utama Pelindo 3,beserta istri Terdakwa 2 Maike Yolanda Fianciska alias Noni, Senin, (15/5/2017).
Yang menghadirkan saksi 3 orang yaitu 2 dari PT Terminal PetiKemas Surabaya(TPS), 1,Hj Dothy selaku Dirut TPS dan Bradja Patriam sebagai Manager Operasional serta Fenny pegawai dari asuransi Prudential.
Seperti biasa sejak sidang awal di lakukan,3 orang Majelis Hakim yang di ketuai oleh,MAXI SIGARLAKI,SH.,MH,dan didampingi oleh Hakim Anggota R ANTON WIDYOPRIYONO, SH., MH serta DEWI ISWANI,SH,pada dakwaan dengan no perkara: (787/Pid.B/2017/PN SBY).
Pada persidangan kali ini keterangan dari saksi dianggap biasa-biasa saja,pasalnya jawaban hanya mengarah pada kegiatan operasional di TPS, seperti pekerjaan LIFT ON dan LIFT OFF juga Handling container pada setiap container dari kapal ke dermaga.

Namun berbeda dari sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi bernama Faisal Efendy dari pihak importir,dengan mengungkapkan bahwa terjadinya “pungutan tambahan(LIAR)”terjadi hanya di lingkungan TPS Tg.perak saja,sebab di pelabuhan tanjung priok Jakarta tidak ada pungli.
Kendati demikian,meski salah satu saksi Bradja sempat mengatakan terima “Amplop” dari Agusto Hutapea selaku direktur Utama PT Akara Multi Karya.
Namun belum jelas apa isi “Amplop” tersebut,pasalnya saksi Bradja ketika menyampaikan saat di peridangan hanya mengatakan,”Saya terima amplop dari agusto, lalu saya serahkan pada keluarga,dan saya tidak tahu apa isinya”cetus saksi.
Perlu diketahui,hampir setiap beberapa kali persidangan dilakukan pada terdakwa 1 Jarwo Surjanto beserta istri.
Dimana beberapa saksi-saksi setiap menyampaikan keterangan, selalu berbeda yang di sampaikan,saat di periksa oleh tim penyidik mabes polri (Dalam BAP) dan ketika di tanya di dalam persidangan.
Selain itu juga ketika akhir persidangan pun,saksi Bradja Patriam selaku manager operational di TPS,saat di tanya oleh hakim ketua soal tahu apa tidak dengan terdakwa 1 dan 2.
Saksi sempat gugup beberapa menit dan mengatakan tidak tahu jika terdakwa terlibat.
Namun di BAP polisi saksi hanya mengakui soal pungli saja, keterlibatan terdakwa 1 dan 2.
Sebelum berakhirnya persidangan,salah satu tim pengacara jarwo dan istri yaitu pengacara senior sudiman sidabuke,SH pun,mengajukan permintaan pada majelis hakim “Agar pada sidang lanjutan nanti senin tanggal (22/5/2017)supaya pihak jaksa penuntut umum bisa menghadirkan saksi-saksi yang relevan”minta pengacara asal sumatera utara tersebut. (Jhon Saragih)



