JatimLumajangMitra Polisi
Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2018 Ini Tips Aman & Selamat Dari Operasi Ala Satlantas Lumajang


Lumajang, Wartapos.id – Kepolisian Resort Lumajang akan melaksanakan Operasi kepolisian di bidang Lalu Lintas dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2018 yang akan di laksanakan serentak se Indonesia pada tanggal 26 April 2018 s/d 09 Mei 2018. Agar tidak menjadi target dalam operasi tersebut Satlantas Polres Lumajang memberikan tips aman dan selamat dari Operasi.
Melalui Kanit Laka Polres Lumajang IPDA Dimas Sugeng Widodo SH, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Hendry Ibnu Indarto SH. SIK, memberikan tips aman dan selamat dari target Opersi Patuh 2018 diantaranya dari aspek manusia/pengendara dihimbau untuk tidak menggunakan Hp saat berkendara, Jangan melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu – rambu Lalu lintas, Jangan melanggar batas kecepatan, Tidak mengemudi saat dalam pengaruh alkohol, Senantiasa gunakan safety belt, Saat mengendarai sepeda motor tidak bonceng lebih dari 1 (satu) orang, Jangan ijinkan anak di bawah umur berkendara, serta selalu menggunakan helm SNI baik pengendara maupun yang di bonceng.
Sementara dari aspek kendaraan, Kanit Laka Polres Lumajang menghimbau untuk senantiasa melengkapi laik jalan kendaraan yg meliputi TNKB, lampu dan spion. Ranmor roda 4 atau lebih wajib dilengkapi kelengkapan keselamatan dan P3K, Lengkapi SIM dan STNK dan atau STNK yang telah di syahkan. Jangan menggunakan Rotator dan atau Sirine jika tidak peruntukanya, serta untuk sepeda motor, gunakan velg dan knalpot standar.
Lebih jauh Kanit Laka Polres Lumajang menjelaskan bahwa bila menemukan Operasi / Pemeriksaan Kendaraan sebaiknya Bersikap tenang dan jangan panik, berhenti dan siapkan surat – surat kendaraan anda ( SIM, STNK dll), Dengan sopan tanyakan kepada petugas terkait operasi/pemeriksaan, Apabila saudara di duga melanggar lalu lintas, tanyakan pelanggaran apa yang dilanggar, anda bisa meminta untuk ditunjukkan pasal pelanggaran yang dapat di lihat pada blangko tilang.
Masih menurut IPDA Dimas, Apabila saudara tidak puas dengan pelanggaran yang di sangkakan petugas, anda dapat menanyakan kepada perwira yang memimpin operasi. Apabila benar dan terpenuhi unsur pelanggaran, saudara dapat memilih mekanisme tilang sebagai berikut ; pertama saudara akan sidang maka tanyakan kapan dan dimana sidang tersebut dilaksanakan, Kedua, saudara mengakui pelanggaran dan minta kepada petugas nomor BRIVA yang nantinya anda dapat membayar denda melalui Bank BRI atau Transfer kemudian bukti transfer tersebut serahkan ke petugas untuk pengambilan barang bukti. Dan Ketiga sebelum meninggalkan petugas, cek dahulu surat tilang dan BB yang di sita, apakah sudah sesuai dengan identitas pengendara atau identitas ranmor anda.
“Jangan kaget, khusus pelanggaran tidak memiliki SIM dan masa berlaku STNK sudah habis, maka Kendaraan yang akan di jadikan Barang Bukti. Dan yang lebih penting jangan sekali – Kali minta damai kepetugas, karena yang menyuap dan yang di suap sama – sama melanggar hukum”. Pungkas IPDA Dimas Sugeng Widodo SH. (Nzr)



