Lumajang
Terkait Konflik Tanah Dan Dugaan Adanya Akte Hibah Tak Prosedural, Kades Pandanwangi Angkat Bicara

Lumajang Wartapos.id – Terkait Konflik keluarga antara Ifa warga desa Jatirejo Kecamatan Kunir dengan Siti warga desa Pandanwangi Tempeh yang berseteru perihal hak waris tanah yang objeknya berada di wilayah desa Pandawangi hingga saat ini belum juga menemukan titik temu walaupun pihak Pemerintahan desa (Pemdes) Pandanwangi sudah beberapa kali melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, keduanya (Ifa dan Siti.red) masih bersihkukuh dengan pendiriannya masing – masing, pihak Siti menawarkan sejumlah kompesasi kepada Ifa, namun pihak Ifa tidak setuju dan meminta hak waris sepenuhnya atas tanah tersebut.
Menurut Kepala Desa Pandanwangi Edi Santoso saat ditemui sejumlah awak media perihal adanya konflik antar keluarga (Ifa & Siti.red) pihaknya sudah melakukan upaya mediasi beberapa kali, namun belum menemukan titik temu.
“Sudah beberapa kali kami melakukan mediasi tetapi belum ada titik temu, kedua belah pihak baik Ifa maupun Siti masih bersih kukuh dengan pendiriannya masing – masing, dan ini sudah ke 3 kalinya kita lakukan mediasi, dan belum juga ada titik temu,” Ujar Edi Kades Pandawangi Tempeh, rabu (08/11/23).
“Kami sudah tidak bisa lagi berbuat apa – apa, jadi kami kembalikan kepada keluarga, kalau mau menempuh jalur lain atau jalur hukum ya kami persilahkan,” Imbuhnya.
Disinggung terkait adanya akte hibah yang muncul pada lokasi tanah yang disengketakan tersebut dan muncul dugaan pemalsuan jap jempol ataupun tanda tangan pada akteh, Edi Kades Pandanwangi membantah bahwa pihaknya sudah prosedural dalam pembuatan akte hibah tersebut.
“Akte hibah itu saya buat sesuai prosedural, yang menghibahkan ada, saksi juga ada, semua sesuai prosedur,” ucap Edi
“Itu yang menghibahkan kakek dari Ifa dan Siti, tanah tersebut dihibah ke Siti, hanya ada salah ketik di akte hibah dimana namanya Misden Al. Ma’il di akte hibah hanya tertulis Ma’il, mungkin waktu itu yang ketik kurang cermat, tapi yang jelas sudah sesuai prosedur.” imbuh Edi
Sebelumnya Ifa menduga bahwa Akte hibah itu atas nama ayanya di palsu, karena ayahnya meninggal tahun 2013, sementara akte hibah itu terbit tahun 2016.
“Masak ada orang meninggal bisa cap jempol pak, ayah saya Ismail itu meninggal tahu 2013, dan diakte hibah muncul nama Ma’il beserta cap jempol yang terbit tahun 2016, saya juga sudah sempat menanyakan hal ini kepihak desa, dan pihak desa belum memberikan penjelasan yang memuaskan” terang Ifa
Ifa juga menyampaikan bahwa jika dalam mediasi di kantor desa Pandanwangi tidak ada titik temu, pihaknya akan meneruskan permasalahan ini ke Polres Lumajang.
Seperti beritakan sebelumnya yang dimuat media Wartapos.id dengan judul “Mediasi tanah hak waris di Pemdes Pandawangi tak buahkan hasil, warga jatirejo mengadu ke Polres”.
Reporter ; Nizar/Anwar



