Camat Jombang Menghimbau Kepada Kios – Kios Untuk Tidak Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET

Jember, Wartapos.id – Pupuk bersubsidi yang saat ini marak jadi perbincangan warga petani terkait mahalnya harga pupuk di atas HET (harga eceran tertinggi)sedangkang harga pupuk subsidi HET 112,500 dari pemerintah fakta di lapangan harga pupuk subsidi mencapai 150,000.
Dan camat Jombang dengan tegas menghimbau kepada kios kios yang menjual pupuk di atas HET tidak boleh di lakukan karena melanggar aturan yang ada,camat juga menyampaikan jika ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET harap melaporkan ke camat atau ke kepala desa.17/08/2023
Saat di konfirmasi awak media terkait pupuk subsidi camat Jombang pak Nuryadi mengatakan,”menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) tentu itu perbuatan melanggar hukum,jadi sudah ada cuplek atau cuplis terkait distribusi pupuk subsidi dari pemerintah,di mana harga HET itu 112,500 untuk urea dan 115,000 untuk poska,penjualan di atas itu tentu melanggar ketentuan,akan ada sanksi secara struktur terutama dari pihak distributor dari KP3 komisi penyaluran pupuk dan pestisida.ujarnya
Dan himbauan bagi kios yang menjual pupuk di atas HET tolong segera di hentikan,kembali kepada aturan HET harga eceran tertinggi yang sudah di tetapkan pemerintah, karena jika saudara tetap bertahan menjual pupuk di atas HET mohon izin sanksi dari KP3,jika itu benar akan menanti.
Dan kepada masyarakat yang menemukan kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) Monggo silakan di laporkan struktur melalui PPL atau kepala desa nanti akan di laporkan ke kami,dan kami akan teruskan ke kabupaten.pungkasnya
Reporter,”TOTOK





