JatimKriminalSidoarjo

Tipu Muslihat Pelaku Perdayai Korban Hingga Terjadi Perbuatan Cabul

 

Sidoarjo Wartapos.id – Bujuk rayu pelaku mengaku sebagai pelatih renang memakan mangsa dengan memperdayai korban Sdr A.(17) tahun, laki laki , pelajar SMK, alamat Krian, kecamatan Prambon Sidoarjo. Korban Sdr M. (12) tahun, laki laki, pelajar, alamat Prambon, Sidoarjo. Sedangkan pelaku Sdr S.(47) tahun, laki laki, belum menikah , swasta, alamat Sukolilo, kota Surabaya, Kamis (8/6/2023).

Dalam relies bersama awak Media, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam kronologinya” pada tanggal 27 Mei 2023 korban A. Sedang berkunjung ke kolam renang, di lokasi ertemu dengan pelaku S. Pelaku berkata “gerakanmu salah” yang kamu perlu pelajari gaya Katak supaya lemak di perutmu bisa hilang sambil.memegang kemaluan korban. Sudah biasa sesudah berenang ke kamar ganti untuk membilas badan korban erkata Om Minta Shampo, di situ pelaku masuk memberikan shampo sambil berkata” Om bilas di sini wong podo lanangge, siasati demikian perutmu bagus juga memegang kemaluan, seketika perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan menggulum alat vital korban.

Tak lama perbuatan pelaku di ketahui penjaga kolam renang, selanjutnya pelaku di amankan, di lain waktu juga ada korban Sdr M. Tanggal 14/5/2023 juga sama. Selanjutnya pelaku di bawah ke UnitPPA Polresta Sidoarjo atas laporan, dan untuk kepentingan penyelidikan pelaku di tahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Pelaku di ganjar dengan pasal 82 UURI No 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak penjara 5 tahun paling lama 15 tahun. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button