JatimKriminalSidoarjo

Residivis Narkoba Lagi Terjerat Hukum, Sebagai Kurir Kembali Di Jebloskan Ke Penjara

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Tak jera tersangka ini pernah merasakan dinginnya Hotel prodeo, dalam aksinya di dunia Narkotika tersangka di tangkap oleh satuan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Tersangka Sdr A.R laki laki ( 44 ) tahun, swasta ( jual beli rosokan ), alamat jalan Marga Bawera XV11 Mojorejo Taman Kota Madiun, dan Sdr A.K alias Ceret laki laki ( 42 ) tahun, swasta ( jual beli rosokan ) alamat Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun.

Kedua tersangka A.R dan A.K alias Ceret melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli dan menyediakan Narkotika. Saat jumpa Pers Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi PJU” kejadian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, pukul 23.00 Wib TKP Lobby Hotel Luminor jalan Pahlawan kelurahan Lemah Putro kabupaten Sidoarjo Jumat ( 3/1/2023 ). Tersangka A.R dan A.K di tangkap Satresnarkoba, dalam pengeledahan di temukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.967 gram.

Dalam aksinya kedua tersangka sebagai kurir, sabu tersebut milik orang lain yang tidak di ketahui identitasnya tujuannya di serahkan kepada orang lain, atas perintah Sdr Huda ( DPO ) untuk mengambil di kamar No 712 lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo. Kedua tersangka dan barang bukti di bawah ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, ”paparnya.
Barang bukti yang berhasil di sita diantaranya 14 bungkus plastik sabu berat 1.967 gram, 1 tas warna hitam, 3 buah HP, 1 unit kendaran R4 Grand Livina No Pol H 9216 EY

Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati/seumur hidup atau penjara sedikit 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10.000.000.000, ( rif ).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button