JatimNganjukPemerintahan

Tiga Perangkat Desa Terpilih Resmi Dilantik , Kades Juwono : Bekerjalah Sesuai Tupoksi

 

Nganjuk, Wartapos.id – Sesuai keputusan kepala desa Juwono nomor : 188/15/k/411.506/2002/2022 tahun 2022 , perangkat desa Juwono memperhatikan surat camat kertosono tangggal 26 desember 2022 nomor 141/980/411.506/2022. Kepala Desa Juwono Kecamatan Kertosono kabupaten Nganjuk Kusnul Hadi secara resmi melantik 3 perangkat desa, Jumat ( 30/12/22 ).

Setelah melaui beberapa tahapan mulai penjaringan, penyaringan, ujian tulis dan praktek. Akhirnya kepala desa Juwono melantik tiga perangkat desa yang terpilih atas nama Sholihatul Widyawati jabatan sebagai Sekretaris desa Juwono, Muhammad Nanang Fathurahim jabatan sebagai kepala urusan umum dan perencanaan. Dan Dhimas Agung Setyawan jabatan sebagai kepala dusun.

Selain Kades beserta perangkatnya, acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimcam, BPD, Tim Penggerak PKK, RT, RW dan Tokoh masyarakat serta ke tiga Perangkat Desa yang di lantik bersama keluarga masing-masing, dan para undangan yang lain. Dalam sambutannya, Kepala desa Juwono Kusnul Hadi mengucapkan selamat atas di lantiknya 3 perangkat desa yang baru dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa hari ini dengan tertib, aman dan lancar.

” Lanjut kades , saya berharap ke tiga perangkat Desa yang baru saja dilantik bisa membantu dan mampu menjalankan tugas serta tupoksi masing-masing dalam melayani warga masyarakat Desa Juwono dengan baik serta amanah dalam menjalankan tugasnya. Semoga saudara dengan jabatan yang baru bisa menjawab, dan bisa memenuhi harapan masyarakat menuju desa Juwono sejahtera, makmur dan maju , tuturnya “.

Kesempatan yang sama Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya ke tiga perangkat Desa . Ia berharap perangkat Desa yang sudah dilantik bisa membantu Kades dalam menjalankan roda pemerintahan Desa bisa semakin baik. “Kami berharap kepada Perangkat Desa yang baru di lantik harus melayani masyarakat 1 X 24 jam dan harus paham tentang kondisi di wilayah pamong blok masing-masing. kepada saudara agar segera beradaptasi dalam melaksanakan tugasnya. Tentunya bisa bersinergi dengan unsur Perangkat Desa yang lain dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Desa Juwono, ” pungkasnya “. ( Uzi )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button