JatimKriminalSidoarjo

Mantan waiters Cafe , Menjadi Otak Pencurian Sepeda Angin, Bersama Temanya di bekuk Polisi

 

Sidoarjo, Wartapos,id -Kerja keras Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu 24 berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MKB ( 25 ) tahun swasta alamat Gunung Anyar Surabaya dan HBI ( 18 ) tahun swasta alamat Rungkut Surabaya. Dalam kasus pencurian sepeda angin yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Sidoarjo Kamis ( 3/2/2022 ).

Dalam jumpa Pers di Mapolresta, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH.Sik menjelaskan kronologinya ” Bermula dari tersangka MkB yang juga mantan waiters di sebuah cafe di Surabaya mengajak HBI, bersekongkol untuk melakukan pencurian sepeda angin di sebuah teras rumah korban PDC ( 32 ) tahun yang beralamat di Perumahan Pondok Nirwana Cluster Alamanda Nlok J No 12.B Rt.04 Rw.05 Desa Anggas Wangi kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo. Dalam aksinya sekitar pukul 04.00 Wib, daerah yang sudah di gambar jam segitu memang dalam keadaaan sepi, MKB mengambil sepeda angin dengan menaiki pagar rumah korban PDC, dan pelaku HBI mengawasi sekitar dengan duduk di sepeda motor. Ketika sepeda angin sudah di ambil lalu di naikkan ke tengah sepeda motor, kemudian MKB memboncengnya ke sebuah Stasiun Waru. Untuk di titipkan sepeda angin hasil curian tersebut ke tukang parkir, dengan hasil olah TKP dan berkat informasi CCTV tim Reskrim berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku. Betul ketika ke dua tersangka akan mengmbil sepeda angin yang di titipkan ke tukang parkir, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkusnya ujar Kombes Kusumo.

Dan dalam pengembangaannya ternyata setiap hasil kejahatan pelaku di jual ke penadah N ( 39 ) tahun swasta alamat Sampang Madura, ada sekitar 17 sepeda angin yang pernah di jual ke penadah N ini. Dalam aksinya MKB sudah beraksi di Sidoarjo 4 kali dan di Surabaya 5 kali, dan sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait sepak terjang MkB ini. Pelaku MKB ini residivis dan DPO Polrestabes Surabaya, dan pelaku MKB ini sudah pernah masuk penjara dua kali , dalam kasus pencurian sepeda angin pada tahun 2016 di tajan di Lapas Sidoarjo, juga kasus narkoba pada tahun 2019, dan pernah di tahan di Rutan Medaeng , danuang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Dari barang bukti yang berhasil di amanankan
Satu unit sepeda gunung merk United jenis Miami 3.0 ukuran 27 warna hijau ( di sita dari tersangka ), Satu buah buku panduan sepeda gunung dan nota pembelian sepeda gunung ( di sita dari korban ), ujar tiga melati di pundak ini. Atas tindakan pelaku yang mengakibatkan kerugian korban , maka pelaku MKB dan HBI, di ganjar dengan pasal 365 KUHP tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, dan penadah N di kenakan pasal 480 KUHP persekongkolan jahat dengan hukuman penjara selama 4 tahun. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button