JatimMitra PolisiSidoarjo

Larangan Kenalpot Brong, Satlantas Polresta Sidoarjo ‘Blusukan’ ke Pasar Loak

 

Sidoarjo Wartapos.id – Upaya larangan bagi penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, karena suara yang di timbulkan sangat menggangu, juga membuat bising. selain tidak sesuai peraturan tertib lalu lintas karena mengganggu kenyamanan masyarakat sungguh meresahkan. Terlebih menghadapi perayaan tahun baru yang sebentar lagi sudah di depan mata.

Karenanya Polisi #polrestasidoarjo terus menghimbau dan mengedukasi masyarakat, para pemuda dan termasuk pedagang knalpot modifikasi atau knalpot brong. Agar tidak di gunakan atau menjual knalpot brong.

Seperti yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo. Dipimpin Waksatlantas Polresta Sidoarjo AKP Meita Anisa Saputra turun langsung ‘blusukan’ ke lapak-lapak pasar loak Tenggulunan, Candi, Sidoarjo, Jumat (23/12/2022).

“Kedatangan kami kemari untuk menghimbau kepada para pedagang, agar tidak menjual knalpot brong guna menjaga kenyamanan dan kondusifitas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” jelas AKP Meita.

Selanjutnya, untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas selama Nataru Polresta Sidoarjo akan terus mengedukasi masyarakat untuk tertib lalu lintas.

Pelarangan pemasangan knalpot brong  dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Wakasatlantas Polresta Sidoarjo menghimbau agar semua masyarakat yang merayakan dalam penyambutan datangnya tahun baru, dengan kegiatan yang bermanfaat, tidak mengganggu orang lain. Termasuk tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, apalagi menggunakan knalpot brong.( rif/hm )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button