

Sidoarjo, Wartapos.id – Ketika kita dihadapkan permasalahan yang menyangkut hukum, dan berprekara maka jalan nya adalah di Pengadilan yang ditempuh. Masyarkat harus paham dan setidaknya tidak buta tentang hukum,
Dalam perspektif hukum yang terbagi dua unsur, yakni hukum pidana, dan hukum perdata, dalam perjalananan waktu innovasi dan pelayanan sangat diutamakan melalui keterbukan informasi tentang waktu kapan sidang, semua di layani di PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ), ruangan yang senangtiasa di jaga terkait kebersihan juga keramahan pelayanan, perbaikan gedung dan ruang untuk bisa memberikan rasa nyaman, yang berpararel ke akses pelayanan yang optimal, ada 31 Hakim yang menanggani , dalam berprekara di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis ( 6/10/2022 ).
Dalam penjelasan Humas pengadilan Negeri H. Afandi .W .SH. M.hum. Terkait informasi dan dan peliputan sangat welcome ,monggo mempersilakan, juga memberikan penjelasan terkait etika dan tata tertib baik pengambilan gambar, ada waktu dan ijin panitera sidang, juga ada fase yang tidak boleh di liput, anak di bawah umur, asusila dan percerian, harus berimbang dalam pemberitaan, konfirmasi, bukan opini yang di bangun, juga program Pengadilan Negeri Sidoarjo, memberikan pemahaman dan edukasi terhadap para siswa juga mahasiswa bahwa kalau menekuni di bidang hukum harus benar benar dan bersungguh sungguh, PK harus 3, karena hukum di semua unsur bisa masuk , dan di butuhkan ujarnya.
Masih kata Afandi” kita juga menerima banyak kunjungan Field Trip , wisata di luar jam pelajaran meyangkut pembelajaran hukum bagi generasi muda, apa yang di dapatkan tentang pengetahuan di PN aturan, dan tata cara pendaftaran berkas sampai nanti di sidang di PN. Juga mendorong kepada Pers untuk membantu program PN, pers bisa memberitakan yang nyata dan riil tanpa hoax, kepada masyarakat luas dan memberikan akses luas bilamana ada kejadian yang di ketahui di lapangan untuk melaporkan ke Humas kata Afandi yang ramah dan santun ini. ( rif )





