Diduga Akibat Pungli PTSL, Kades Dan Sekdes Barat Ditetapkan Tersangka

Lumajang Wartapos.id – Diduga melakukan pungli biaya administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada tahun 2019. Kepala Desa Barat Kecamatan Padang berinisial SR (64) serta Sekretarisnya SG (42) ditangkap oleh Polres Lumajang.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang menyampaikan bahwa pengakuan dari tersangka, setiap warga dibebankan biaya sebesar Rp.500 ribu untuk sebidang tanah. Sedangkan modus yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Menurut pengakuan tersangka untuk kepentingan pribadi” ujar Kapolres Lumajang, senin (29/08/22)
“Dalam praktik korupsi ini bermula ketika Oknum Kepala Desa menunjuk Sekdes membuat Peraturan Desa (Perdes) baru, didalam peraturan tersebut berbunyi setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL wajib membayar uang tunai senilai Rp 500 ribu.” Imbuh AKBP Dewa Putu Eka D.
Sedangkan sekitar tahun 2019 lalu, warga dan aparatur desa telah sepakat pengurus PTSL hanya membayar dana Rp 360 ribu. Kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 74 juta dari kedua tersangka.
Kapolres Lumajang menambahkan bahwa perkara ini sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Sebelumnya sekitar 2 bulan lalu, diberitakan Oknum Plt Sekdes Barat diamankan pihak Polres Lumajang lantaran terjaring operasi tangkap tangan (0TT) diduga terkait Pungli PTSL.
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 12 e dan pasal 11 Undang -Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Reporter ; Nizar/Anwar




