JatimKriminalMitra PolisiSidoarjo

Prostitusi Online Dengan Menyediakan Layanan Anak Di Bawah Umur Di Grebek Polisi

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Polresta Sidoarjo dalam Operasi Pekat Semeru 2022, berhasil membongkar prostitusi online, di rumah kos milik BC di Desa Ngampel Sari kecamatan Candi Sidoarjo dengan menyediakan eksplotasi anak di bawah umur. Dalam pengrebekan tersebut di amanakan beberapa orang dan barang bukti yang berhasil di amankan Hondphone.

Korban perempuan di bawah umur ( HA ), tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh mucikari ( E ) 35 tahun melalui whatsapp hingga proses transaksi berlangsung. “Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu, itu sekalian di hitung untuk sewa kamar kos. seminggu sekitar 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).

Tempat yang disediakan E untuk hubungan badan puterinya dengan pelanggan, adalah dilakukan di sebuah kamar kos, Kejadian ini menurut Kapolresta Sidoarjo terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022.

“Pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur, melalui online di sosial media, karena di sinyalir tempat kos tersebut, menjadi pembicaraan karena sering keluar masuknya orang yang tidak kenal dan bukan penghuni kos, dan tidak di kenal juga lanjutnya.

Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan E, yang memperdagangkan puterinya dan sejumlah barang bukti lain. Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.

Menurut pengakuan sang ibu, motif hingga ia tega menjual puteri sendiri karena himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya.

Terhadap tersangka, E, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Stop perdangangan anak walaupun dengan dalih apapun, stop jangan bunuh cita cita dan masa depannya anal adalah muara cinta. ( rif/hm )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button