Keluarkan Kwitansi Pencatatan Blokir SHM, BPN Di Somasi

BANGKALAN, Wartapos.id – Keluarnya bukti kwitansi pendaftaran pencatatan blokir atas 2 (dua) sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh PNBP bertanggal 16 Juni 2020, membuat pengacara dari pemilik hak SHM tersebut mengirimkan somasi kepada Kepala ATR/BPN Kantah Bangkalan pada Selasa (07/07/20).

Hendrayanto SH dari Kantor hukum Cakrabuana Hendrayanto SH & Rekan menuturkan kepada media, kliennya merasa dirugikan dengan terbitnya kwitansi pendaftaran pencatatan blokir tersebut.

“Kami dari kuasa hukum klien kami, pak Ennen, klien kami mau mengkonfirmasi adanya surat blokir yang dikeluarkan oleh BPN Bangkalan. Dimana surat blokir ini yang mengajukan adalah orang yang tidak memiliki hak atas tanah, sedangkan sesuai dengan ketentuan, pemblokiran itu bisa dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan hukum dengan tanah yang ada,” papar Herdrayanto menjelaskan kedatangannya ke kantor BPN Bangkalan.

Hendra lantas melanjutkan,”Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa BPN bisa mengeluarkan surat blokir ketika pemohon ini tidak memiliki alaa hak yang sah. Ini penyimpangan sebenarnya. Disini patut diduga ada tindakan, upaya penyerobotan atas tanah milik seseorang, ini bisa dijerat dengan pasal 385 KUHP. Disini, BPN sudah mengeluarkan kwitansi pembayaran pemblokiran atas dua bidang tanah tersebut” Sambungnya.

Hendra kemudian menceritakan kronologis kejadian secara singkat, kliennya pada 2017 menjual tanahnya seluas 1000 m2 kepada pembeli yang merupakan salah satu oknum pejabat di Bangkalan dengan perjanjian akan dilunasi selama 2 (dua) tahun. Namun sampai berakhirnya perjanjian (November 2019), pembeli tersebut hanya membayar sebesar Rp 407.000.000,- dari total harga yang disepakati sebesar Rp 1.250.000.000,- (1,25 Milyar).

Usai mengklarifikasi dan menyerahkan surat somasi kepada kepala BPN Bangkalan, Hendra menyampaikan sedikit hasil pertemuannya,”Bahwa menurut keterangan, setelah kami klarifikasi petugas BPN menyatakan permohonan yang di ajukan itu (Surat pendaftaran pencatatan blokir,red) via surat… Nah ini sangat janggal kalau via surat, bagaimana pembayarannya, apa di transfer, semudah itukah pengajuan blokir tanah hak orang lain tanpa harus hadir ke BPN,” ujarnya dengan nada heran.

Sementara itu, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan, Andika Putranto Hadi, SH saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pemohon mendaftarkan diloket,”Beliau ini mendaftarkan di loket. Ya kalau diloket, kita terima saja pada saat mendaftarkan itu tadi ya silahkan saja, tapi mengenai kelengkapan dan lain sebagainya kalau tidak sesuai dengan SOP kita, tentunya akan kita Surati, ini tidak memenuhi dan akan kita kembalikan karena tidak sesuai persyaratan,” tutur Andika menjelaskan.

Menurut Andika, yang dijadikan dasar oleh Hendra adalah bukti pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon blokir kepada BPN,”Jadi, yang diajukan oleh si pemblokir dalam rangka pemblokiran sertifikat itu di kita belum ada produknya. Produk untuk dicatatkan dibuku tanah kita untuk pencatatan blokirnya itu belum. Masih berproses di kita. Karena secara internal, untuk pemblokiran itu, staf saya harus menyiapkan telaahan staf saya. Jadi masih berproses di kita, belum ada produk sebenarnya di kita,” paparnya.

Andika menduga Hendra dan kliennya tersebut ditakuti- takuti oleh si pemblokir,”Baru didaftarkan oleh si pemblokir. Belum ada produk dari BPN, sehingga asumsinya mas Hendra dan kliennya ini ditakut-takuti oleh si pemblokir. Woh BPN sudah memblokir sertifikat kita, kok semudah itu BPN mengalihkan gara-gara diblokir, ya tidak seperti itu juga….,” tutup Andika menjelaskan.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi