HukumLamonganPelangi

Maryam Nenek Tua Renta cari Keadilan di PN Lamongan

Sidang ke 14 agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak

Lamongan, Wartapos.id  Rabu. (20/12) Pengadilan Negri (PN) Lamongan menyidangkan perkara nomer 33/Pdt.G/2017/PN Lmg yang dipimpin Hakim ketua : Ery Acoka Bharata,SH,SE,MM. Hakim anggota : Jantiani Longli Naetasi,SH. Hakim anggota : Agusti Hadi Widarto,SH. Panitera Pengganti : Bambang Subroto. Penggugat : Mariyam, Tergugat : Srirus, turut tergugat : Kepala Desa Jegreg Kec. Modo Kab. Lamongan. Sidang yang ke 14 agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, berhubung tergugat beserta kuasa hukumnya tidak hadir maka sidang ditunda Rabu, 3/1/2018.

Akibat ditutupnya akses jalan terpaksa nenek maryam harus putar melalui jembatan ini sejauh 500 m.

Maryam nenek tua renta dengan sisa tenaganya mendatangi PN Lamongan guna mencari suatu keadilan, dikarenakan akses jalan dari rumahnya ke jalan desa ditutup oleh Srirus.

Jika melalui jalan tersebut hanya memerlukan beberapa puluh meter, jika jalan memutar diperlukan 500 m dengan melalui jembatan sungai yang terbuat dari bambu. Informasi yang di dapat dari warga setempat jembatan tersebut sering rusak.

Keterangan dari keluarga nenek Mariam  sudah pernah minta bantuan dari kepala desa Jegreg untuk menyelesaikan permasalahan ini  akan tetapi tidak membuahkan hasil.

Menurut informasi yang dihimpun Wartapos di lapangan ternyata permasalahan ini sudah berlangsung 4 tahun yang lalu. Ada apa dibalik permasalahan itu semua sehingga sisa-sisa umur nenek Maryam semakin menderita dan apakah pihak yang terkait permasalahan ini tidak ada rasa belas kasihan, kita ikuti persidangan berikutnya. Bersambung  (Bs)    

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button