Lumajang

Diduga Korupsi DD, ADD & BKK, Mantan Kades Gedang Mas Ditahan Kejari

Kasi Pidsus kejari Lumajang dan Kasi Intel Kejari Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Setelah melalui beberapa tahap penyelidikan dan penyidikan akhirnya mantan Kepala Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, dengan inisial SG ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Lilik Dwi Prasetya bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso saat press release menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Gedangmas Kecamatan Randuagung atas perkara tindak pidana korupsi ADD, DD dan BKK.

“Pada tahun 2019 di desa Gedangmas Kecamatan Randuagung – Lumajang telah didapatkan program Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan totalan anggaran 1,7 milyar, bahwa dari anggaran tersebut ada laporan dan sudah kami tindak lanjuti hingga menetapkan saudara SG mantan Kepala Desa Gedang mas sebagai tersangka,” Ungkap Yudhi Teguh Santoso.

mantan kades gedangmas – randuagung

Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saks-saksi terkait dengan kegiatan tersebut dan pemeriksaan ahli maka terhadap kegiatan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa gedagmas. kecamatan randuagung, kabupaten lumajang
tersebut disimpulkan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan selesai dikerjakan yang kekurangan volume terdiri dari pekerjaan fisik 3 item nonfisik 2 item.

“Hasil penyelidikan dari kegiatan yang tidak dikerjakan/ tidak selesai dikerjakan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp.164.079.739,- (seratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). oleh karena tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti maka
dalam penyidikan ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “SG” yang merupakan mantan kepala desa Gedangmas tahun anggaran 2013 – 2019,” imbuhnya.

“Terhadap tersangka tim penyidikan mempersangkakan dengan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 (1)huruf B, ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang tahun Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 (1) huruf B (2), ayat (3) undang – undang republik indonesia nomor 31 tau ayat sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi” pungkanya.

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button