JatimMitra PolisiSidoarjo

Residivis Spesialis Curanmor Keok Di Bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

 

Sidoaejo, Wartapos.id – Lagi DPO residivis curanmor yang meresahkan di wilayah hukum kota Surabaya dan Sidoarjo berhasil di ringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo .dalam aksinya pelaku selalu menggunakan kunci T dan di bekali bom bondet, salah satu korbanya yang terkena bom bondet saat aksi mereka di ketahui yaitu, berinisial ( B ) 50 tahun warga Sukodono. Dan pelaku curanmor yang beraksi, ada dua orang yakni Fathur Rozi alias Hur ( 30 ) tahun swasta alamat Pasrapen Pasuruan dan Topi alias Gtopik ( DPO ) masih dalam pengejaran Reskrim Sidoarjo Senin (24/1)

Dalam jumpa pers rilies di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologinya” pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib , ketika korban hendak sholat shubuh di Musholla di perum Kebon Agung Permai Sukodono , melihat pelaku Hur ini sedang beraksi berdua dengan temanya yang memegang kemudi, kemudian hur ini merusak pintu kunci gembok pagar rumah ( saudara A ) tetangga. Dengan tujuan mengambil sepeda motor di teras rumah, namun kepergok oleh korban selanjutnya pelaku melarikan diri namun berhasil di tangkap pelaku dan jatuh , karena terdesak pelaku mengeluarkan bom bondet dan dilempar ke korban yang mengakibatkan tangan, punggung, wajah terluka , pelaku akhirnya bisa melarikan diri, kemudian korban di larikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan yang intensif baru kemudian agak enakan melapor ke SPKT . Masih kata Kombes Kusumo.

Namun pada hari Minggu tanggal ( 23/1 ), Team yang beranggotakan dari jajaran Satresktim Polresta dan Polsek Sukodono dan berkordinasi dengan Polres Pasuruan , berhasil menangkap Fathur Rozi alias Hur ,ketika di datangi di rumahnya Pasrepan Pasuruan, ada orang lari maka tak menyia nyiakan kesempatan pelaku di tangkap dan benar. Dan pelaku satunya Topi / Gropik dalam pengejaran, ada barang bukti yang di amankan dia antaranya, kunci T lengkap, kunci pas, pot bunga yang terkena bom bondet, baju korban, rekaman CCTV, sandal jepit.

Masih kata Kusumo yang ramah dan sopan ini” tersangka Hur adalah residivis, yang baru keluar dari Lapas Bangil tahun 2020, dengan kasus yang sama curanmor mendekam selama 2 tahun.
DPO Polsek Sukolilo Surabaya juga masih kasus curanmor ” .

Atas tindakan yang meresahkan masyarakat pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan 5 tahun
Pasal 53 KUHP jo 363 KUHP tentang curat 9 tahun, pasal 406 KUHP tentang pengerusakan 2 tahun 8 bulan dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api di ancam hukuman mati / seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara ujarnya. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button