JatimPemerintahanSurabaya

Paguyuban PKL Pasar Genteng serta warga ,Find a Deal di komisi A DPRD kota.

Surabaya,Wartapos.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya, kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan PKL Pasar Genteng dan warga
serta hadir dalam rapat tersebut, PKL pasar Genteng, warga Genteng serta perwakilan Camat, Lurah dan Ketua Paguyuban PKL pasar genteng, Kamis (9/12/2021).

Ketua Komisi A DPRD Hajah Pertiwi Ayu Krisna dari partai Golkar, mengatakan pihaknya telah melihat langsung kondisi pasar dengan penataannya kurang baik serta untuk mobil
Yang lewat kalau malam hari tidak nyaman dan juga banyak parkir yang tidak ada karcisnya, padahal karcis itu ada perdanya jadi kalau tidak berkarcis itu saya kira menyalahi aturan, karena tidak masuk pada PAD,” ujarnya

Dalam rapat dijelaskan beberapa ketentuan yang mengatur penggunaan jalan dan penataan PKL. perda No 10 Tahun 2000 siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan baik PKL maupun warga

Perda No 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Menurut ketua komisi A DPRD Surabaya Hajah Pertiwi Ayu Krisna, semua yang disampaikan dalam rapat sudah jelas,
Baik PKL maupun penghuni tidak bisa serta merta menggunakan badan jalan.
Saat ditanya soal perizinan, Perwakilan PKL malah menjawab kalau mereka sudah menempati pasar Genteng sudah lama, sudah 50 tahun yang lalu dan itu sudah tertata rapi.

tapi karena mengikuti program pemerintah, kita digeser dan akhirnya berdesakan, sebenarnya jarak antara PKL dan rumah warga itu sudah cukup jauh, sekitar 50 meter,” ujarnya.

Hajah Pertiwi Ayu Krisna berkata, berarti teman-teman PKL belum punya izin, maka sementara saya minta coba diatur batasan lapak PKL itu berapa kali berapa, agar kesannya bisa lebih rapi, dan sementara sebelum pihak pemkot menggusur,sebelum
pemkot menggusur coba diatur letak dan jaraknya agar lebih rapi,” kata Hajah Pertiwi,

Dalam wawancara Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Hajah Pertiwi Ayu Krisna dari partai Golkar, mengatakan, kalau Rapat Dengar Pendapat kali ini sudah mencapai kesepakatan, sudah ada paguyubannya, nanti mereka bikin SOP-nya.

Jadi seperti dalam rapat tadi, PKL ini juga harus ada kontribusinya pada RW, sedangkan terkait warga yang terdampak itu kita sudah minta agar SOP-nya diatur, bila ada yang melanggar MOU maka akan kami beri sangsi,” pungkasnya

Reporter : GT

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button