Photo : Sidang saat saksi Aisiah Penerjemah Bahasa memberikan keterangan
Wartapos.id, Surabaya
Sidang perkara dugaan penipuan, yang di alami terdakwa Salim Himawan Saputra, Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No 16 Ruangan Garuda 2 Senin lalu.
Dengan agenda yang menghadirkan saksi dari penerjemah bahasa asing bernama Aisiah, Untuk pihak kontraktor dari china sebelumnya bernama Zhang Liang, selaku manager dari perusahaan BUMN Negara China,yang mengawasi proyek jalan Tol Nganjuk-Kertosono di Jawa Timur kerja sama Indonesia dengan China.
Dalam persidangan tersebut, posisi salim yang menjadi terdakwa, atas laporan Elizabeth Kaverya dengan tuduhan penipuan uang sejumlah Rp,500 juta.
Kendati, salim mengakui telah mengembalikan ke Leny sejumlah 300 juta, namun justru di minta 1,3 Miliar dan salim menganggap hal ini sebagai pemerasan.
Pada persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Dedi Fardiman,SH, serta Jaksa Penuntut Umum Chalidah Apsari,SH dari Kejari Tanjung Perak.
Terdakwa salim yang saat menjalani proses perkaranya di pengadilan, di damping oleh pengacara kondang Sudiman Sidabuke,SH,MH dan Bonar Sidabuke,SH.
Salim yang sebagai Direktur pada dua perusahaan kontraktor yaitu PT Karya SetiaKawan Utama (KSU) dan PT Guna Karya Pembangunan, di mana posisi perusahaannya sebagai Sub Kontraktor pada Perusahaan BUMN dari Negara China yaitu China Road and Bridge Coorporation (CRBC), sebagai Main Kontraktor yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pembangunan Jalan Tol Nganjuk – Kertosono saat ini.
Ketika sidang berjalan saat itu, yang mendengar keterangan saksi Aisiah selaku penerjemah bahasa asing menjelaskan posisi pekerjaannya untuk mendampingi Zhang Liang sebagai Manager yang dari china.
Namun dalam penjelasannya tersebut, seperti yang di pertanyakan Ketua Majelis Hakim dan Jaksa, yaitu seputar informasi dari Zhang Liang kepada Aisiah bahwa akan ada yang mentransfer uang ke rekening milik saksi sejumlah 35 juta rupiah.
Namun saksi tidak tahu uang tersebut akan di gunakan untuk apa, selanjutnya saksi hanya menyerahkan ke Zhang Liang seperti yang di sampaikan dalam kesaksiannya mengatakan “ Saya hanya menjalankan perintah saja dari Mr Zhang , saya di telpon katanya nanti akan ada yang transfer 35 juta” Katanya.
Photo : Salim Himawan Saputra Saat Di Wawancarai
Tempat terpisah, di luar ruang sidang Salim Himawan Saputra ,saat di wawancarai mengatakan kalau dirinya sebenarnya bukan menipu, Namun Salim merasa dikriminalisasi dengan adanya konspirasi antara Leny dan Elizabeth untuk memeras, Salim justru mempertanyakan mengapa uang Leny yang di pakai tapi Elizabeth yang melapor ke polisi.
“ Kronologisnya sebetulnya saya pada waktu itu, Pinjam itu tidak dengan Elizabeth tapi pada waktu itu sama leny, sama leny terus kemudian saya tidak pernah ada menjanjikan alat berat dan sebagainya memang pada waktu itu saya sedang ada kebutuhan untuk Cash Flow di proyek, Nah selanjutnya ketika si leny nagih sudah saya bayar jadi pada waktu itu pinjamnya kan 500 juta, Setelah leny nagih saya bayar 300 juta pada waktu itu di cairkan tujuh November setelah di cairkan, kok di belakangnya pada waktu itu ada surat somasi ke saya, otomatis saya balas ke Elizabeth bahwa sayakan tidak pernah pinjam ke Elizabeth, silahkan konfirmasikan ke leny, sudah saya sampaikan ke polisi bahwa saya pinjamnya ke leny bukan ke Elizabeth”Jelasnya.
“Namun Penyidik Polrestabes mengabaikan informasi dari saya, sehingga pada kasus ini terlihat jelas adanya kriminalisasi kepada saya, dan ini terbukti dengan fakta persidangan dimana banyak ketidaksesuaian antara BAP polisi dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan”,Tambah Salim saat di konfirmasi lagi di luar pengadilan.
Selain itu, Salim juga menambahkan jika dirinya mendapat transferan uang total 510 Juta, namun sebelumnya tidak mengetahui apakah Leny atau Elizabeth yang transfer.
“Saya tidak tahu jika Elizabeth yang transfer, soalnya saya pinjamnya ke Leny dan sesuai bukti transfer yang saya check ternyata Leny mentransfer ke Rekening Elizabeth lalu Elizabeth yang mentransfer ke rekening saya, dan saya sudah kembalikan ke leny 300 juta tapi malah di minta 1,3 miliar sama leny, kan ini namanya pemerasan dan seharusnya ini kasus perdata antara saya dengan Leny. Saya tidak pernah mengajak kerjasama dan atau menjanjikan apapun kepada Elizabeth, jadi laporan Elizabeth ini adalah Laporan Palsu” Ungkapnya.
Selanjutnya, Dalam status tahanan kota tersebut Salim membeberkan telah melaporkan Leny Anggreini dan Elizabeth, ke Polda Jatim dengan nomor Laporan : TBL/178/II/2017/UM/JATIM dan TBL/204/II/2017/UM/JATIM pada tanggal 7 dan 14 Pebruari 2017, atas laporan Pemalsuan Surat Tagihan.
Salim juga berharap pada masalahnya, akan membuat Pengaduan Masyarakat agar penyidikan atas Laporan Polisinya tersebut, Segera berjalan sehingga akan menjadi terang duduk permasalahan yang sebenarnya.(Jhon Saragih)





