

Surabaya, Wartapos.id – Lanjutan sidang perkara perdata soal management gedung empire palace Jalan Blauran no 57-75 Surabaya sempat terjadi kericuhan, Saat di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Rabu, (31/1).
Saksi Yuni Eka Wati pegawai keuangan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), yang dihadirkan tim pengacara Gunawan Angkawidjaja (Pihak tergugat) untuk memberikan keterangan terkait gugatan Trisulowati alias Chin Chin.
“Saya ingatkan anda ya Sekali lagi saya bertanya, Anda (Saksi Yuni.red) tahu gak ada tanda tangan Gunawan di rekening, kalau anda masih berkelit, keluar dari ruangan ini saya akan laporkan anda”tegas Anthony nada marah.
Chin chin juga menambahkan dan bertanya dengan geram pada saksi “Anda jangan memberikan keterangan palsu ya”katanya singkat.
Perlu diketahui, terkait permasalahan Chin Chin dengan bos PT BCM management gedung empire palace, saat ini Gunawan menjadi status “DPO” atas laporan Trisulowati soal data akta otentik pada bulan Januari 2017, sehingga Gunawan sebaliknya menjadi tersangka dan di duga saksi Yuni kemungkinan juga mengetahui keberadaan bosnya karena selama ini di anggap orang kepercayaan.(JS)





