Pasca Kades se – Kabupaten Lumajang “Diwadulkan” Ke BPKP RI, AKD Temui Wakil Bupati.

Lumajang Wartapos.id –Pasca di laporkan ke BPKP RI (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) beberapa waktu yang lalu oleh Basuki Rahmad alias Ukik salah satu pengacara, Puluhan Kepala Desa se Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang menemui Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di rumah Dinas Wakil Bupati Lumajang Wisma Narariya Kirana, Jum’at (10/12/2020).
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Bupati Lumajang, Ketua AKD Kabupaten Lumajang Suhanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas terkait persoalan AKD dengan Salah seorang pengacara di Lumajang yang telah mengadukan Kepala Desa Se – Kabupaten Lumajang terkait Administrasi tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Yang pertama kedatangan kami untuk silaturohim, yang ke dua mohon petunjuk tentang permasalahan yang kami hadapi kepada Wabup selaku pembina dari AKD. Kita minta petunjuk, langkah-langkah apa yang harus kita tempuh sehingga tidak ada ketersinggungan dan tidak ada yang melangkah sendiri-sendiri,” Ujarnya
Menurut Suhanto, Wabup Lumajang menyarankan agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kalau bunda indah menyarankan untuk melakukan mediasi dulu dengan bertemu Basuki Rahmad, biar bagaimanapun juga P Ukik (Panggilan Basuki Rahmad- red) juga warga Lumajang. Tentunya, ini menyangkut supaya tidak gaduh dan tidak menjadi ricuh,” Ungkapnya.
“Saran Bunda Indah, lebih baik dimediasi dulu, ketemu pak Ukik, sehingga ketemu, apa maunya pak Ukik, apa maunya AKD biar bisa terkoordinasikan, rencana mediasi masih menunggu koordinator AKD Kecamatan Pasirian untuk ketemu dengan pak Ukik kapan bisa ketemu dengan kita,” Tambahnya.
Suhanto berharap agar Ukik menarik pengaduan yang sudah dilayangkan dan meminta maaf melalui media cetak maupun elektronik terkait hal tersebut.
“Harapan saya, pak Ukik menarik pengaduan atas dugaan bahwa kepala desa se Kabupaten Lumajang tidak memadai secara administrasi tentang pengelolaan TKD. Yang kedua, kita ingin pak Ukik meminta maaf atas ketersinggungan Kepala Desa se Kabupaten Lumajang tentang surat yang sudah dikirim ke berbagai lembaga. Baik meminta maaf di media elektronik maupun di media cetak dan ketiga tidak melakukan pengaduan – pengaduan yang belum jelas asal usulnya,” Harap Suhanto selaku ketua AKD Lumajang.
Sebelumnya Kades Grati Kecamatan Sumbersuko – Lumajang diberhentikan dengan hormat oleh Pemkab Lumajang atas keterlibatannya terkait kasus TKD, akibat hal tersebut seluruh Kepala Desa di se Kabupaten Lumajang di wadulkan ke BPKP RI oleh pengacara Ismantoro (mantan Kades Grati).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum mantan Kades Grati ( Ismantoro alias Kreco.red) yang berkantor pusat di Jakarta, Basuki Rahmad alias Ukik.
“Saya selaku pengacara Kreco meminta kepada BPKP RI melakukan pemeriksaan kepada seluruh Kades yang ada di Lumajang, jika hasilnya sama dengan Kreco ya saya mohon kepada pak Bupati untuk menerbitkan surat pemberhentian juga terhadap Kades yang bersangkutan,” Tutupnya via telp, kemarin (30/11/2020).
Reporter ; Nizar/Anwar





