Pasca Layangkan Surat Pengaduan Dugaan Pemerasan Ke Polres , Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kliennya.

Kali ini Kuasa hukum pengadu kembali bertandang ke Polres Lumajang guna menanyakan tindak lanjut atas pengaduan yang sudah dilayangkan, karena sudah seminggu yang lalu diadukan ke Kapolres Lumajang. Hasilnya, surat pengaduan itu sudah disposisi ke Kasat Reksrim AKP Masykur. jum’at (19/06/2020)
“Alhamdulillah, surat sudah turun ke Kasat Reskrim hari ini (jum’at 19/06/2020), disposisi dari Kapolres meminta kalau bisa mediasi,” kata Dummy pada sejumlah wartawan usai menemui Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Menurutnya, kenapa mediasi bisa dilakukan, karena hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Dalam perkap ini kasus tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan. Artinya bisa diselesaikan dengan mediasi atau diluar pengadilan tapi dengan syarat materiil dan formilnya terpenuhi. Salahsatunya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
“Kami mengapresiasi Polres Lumajang. khususnya kepada Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan atas surat pengaduan kita yaitu sangat terbuka atau transparan dalam memberikan penjelasan,” Imbuhnya
Masih menurut Dummy, nantinya yang akan menjadi mediator adalah dari pihak Polres.
“Mediator dari polisi, Kasat Reskrim. Kita dari kuasa hukum cuma mendampingi klien, kalau menurut klien kami tidak memenuhi rasa keadilan, ya kita mengikuti klien kami. Kuasa hukum mengikuti klien,” Ujarnya.
Jadi, jika mediasi itu tidak berhasil, maka bisa terbit laporan polisi (LP). “Jika salah satu pihak tidak puas, akan terbit LP saat itu,” ungkapnya. Ia bisa memastikan, LP bisa terbit karena berkas pengaduan sudah lengkap. “Sudah lengkap, semuanya sudah lengkap,” Terang Dummy.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur dikonfirmasi terkait ini, akan segara mengundang para pihak terkait. “Senin kami undang para pihak untuk mediasi,” Pungaksnya.
Reporter ; Anwar/Nizar





