Uang Milik Pengacara Sejumlah 2 Miliar lebih Raib, Di Curi Pegawai Sendiri Bersama Kekasih


Terdakwa Novianti Pegawai Kantor Pengacara Teguh Suharto Utomo Jl.Anjas Moro Surabaya
Wartapos, Surabaya
Demi biaya pengobatan sang kekasih di rumah sakit, Novianti Puspitasari seorang staf pegawai di kantor Pengacara Teguh Suharto Utomo, berani meniatkan rencana aksi pencurian di rumah majikannya sendiri yaitu Teguh Suharto Utomo.
Dimana, Uang sejumlah 2 Miliar lebih, dengan pecahan uang rupiah sebanyak 230 juta dan pecahan 1000 dollar Singapore perlembarnya sebanyak 200 lembar sehingga jika di total seluruhnya kurang lebih 2 Miliar 130 juta rupiah, semua uang tersebut amblas saat di gasak Ivan Tandyono pada tanggal (11-April-2017).
Pasalnya, Dalam aksi rencana mencuri uang di rumah teguh jalan kedung baruk utara Gang 1 No 10 kecamatan rungkut Surabaya.
Novianti tidak sendirian melainkan bersama pacarnya Ivan Tandyono, kendati saat itu juga kekasihnya yaitu ivan tandyono sedang dalam kondisi sakit dan di rawat di rumah sakit angkatan laut (Rumah Sakit dr Ramelan-Red) karena membutuhkan biaya perobatan.
Sehingga, Novianti saat ini menjadi terdakwa dan di sidang di pengadilan negeri Surabaya Selasa,(12/9/2017).
Kendati sebelumnya telah mendekam di rutan medaeng selama beberapa bulan akibat di laporkan Teguh ke Petugas Kepolisian setempat (Polsek Rungkut).
Namun, saat sidang berlangsung antri dengan beberapa terdakwa lain yang menunggu di ruangan Kartika 2, Saat itu juga ketika gilirian terdakwa Novianti akan di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa.SH,sontak saat itu juga majelis hakim mengatakan sidang di tunda minggu depan alasan karena tidak ada saksi.
Perlu diketahui, kasus bermula pada tanggal 8 april 2017 terdakwa Novianti Puspitasari binti Sumitro berada dirumah Teguh Suharto Utomo di Perumahan Pondok Nirwana jln gedung baruk Gg 1 no.10 surabaya. Saat berada dalam rumah majikannya muncul pikiran jahat yang terlintas di pikiran Wanita berbadan kurus ini, untuk mencuri uang milik majikannya.
Sebelum melancarkan aksi curinya,terdakwa menghubungi Ivan Tandyono lewat telp Celullernya. Selang berapa menit terdakwa keluar menggunakan mobil menemui sang kekasihnya di Rumah Sakit RSL Dr Ramelan. Usai menemui kekasihnya terdakwa kembali pulang kerumah majikannya. Kemudian pada tanggal 11 April 2017 jam 15.00 wib terdakwa kembali menghubungi Ivan lewat telp celullernya. Dalam percakapan itu, ivan bertanya pada terdakwa:
“aku masuk lewat pintu mana?,pintu samping karena dibawah ada dua kamar,yang sebelah kanan kamarnya Kuh teguh.”yah wes jam 4 aku rono,”jawab ivan dalam pembicaraan itu pada terdakwa.
Kemudian jam 16.00 terdakwa keluar menjemput ivan diparkiran gunawangsa stikom dengan menggunakam mobil Nissan juke dengan nopol L 1564 NK. Namun karena saat itu bertepatan terdakwa yang akan menjemput anak dari majikannya(Teguh Suharto Utomo) maka ivan tandyono oleh terdakwa diturunkan di Ruko jln semolowaru.
Dan pada jam 18.30 terdakwa kembali menjemput ivan tandyono. Selanjutnya mobil yang dikemudikan terdakwa menuju rumah majikannya sedangkan ivan tandyono berada dijok belakang. Setiba dirumah, terdakwa langsung memarkirkan mobil dalam garasi sebelah kiri bagian timur.
Tak lama kemudian,turunlah seorang pembantu rumah tangga yang bernama Tri Hartini menutup pintu garasi,sedangkan ivan tandyono yang telah mendapat petunjuk jalan dari terdakwa tetap berada di belakang jok bangku. Untuk mengalihkan perhatiannya terdakwa mengajak Tri Hartini dan pembantu lainnya Erni Nurjimah keluar. Setelah rumah benar benar dalam keadaan kosong,ivan tandyono pun bebas melancarkan aksinya,dengan cara masuk lewat pintu utama dan menuju almari tempat penyimpanan uang dan mengambil uang dolar singapore pecahan seribu sebanyak 200 lembar dan uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak Rp 230 juta.
Anehnya,terdakwa Ivan Tandyono yang semestinya ikut jadi tersangka dalam kasus ini malah hanya dijadikan sebagai saksi saja? Ironisnya lagi, dalam Dakwaan Jaksa Ali Prakosa tidak disebut ivan tandyono sebagai DPO atau terdakwa dua,melainkan hanya sebagai saksi.Sedangkan yang melakukan pencurian adalah ivan tandyono bukan novianti.
Sidang yang bergenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ali Prakosa SH ini,bisa dibilang singkat. Pasalnya Novi Puspitasari binti Sumitro yang diminta maju oleh majelis hakim untuk menempati kursi pesakitan,untuk dimulainya sidang,tak lama kemudian,ditutup lagi oleh Ketua Majelis Hakim.”Bila hari ini tak ada saksi,sidang saya tutup dan bisa lanjutkan selasa depan dengan agenda keterangan saksi,”tutup Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang selasa(12/9/2017 di PN Surabaya.
Atas perbuatannya,jaksa Ali Prakoso mendakwa terdakwa novianti puspitasari binti sumitro dengan pasal 363 ayat(1) ke 3 ke 4 dan ke 5, tentang pencurian dengan pemberatan,dan terdakwa terancam 7 tahun penjara.(Jhon Saragih)




