Lumajang

Tebang Dan Angkut Kayu Mahoni Milik Perhutani Tanpa Ijin, Warga Ranuyoso Diamankan Polisi

sejumlah baramg bukti yang berhasil diamankan polisi

Lumajang Wartapos.id –  Sejumlah orang dan puluhan kayu mahoni berusia tua yang diduga adalah barang bukti ilegal logging di amankan jajaran Mapolsek Ranuyoso Lumajang bersama Perhutani serta TNI Lumajang.

Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. MR (48) seorang pria beralamat Dusun Darungan Rt 14 Rw 04 Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang telah ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Perusakan hutan, dengan dasar LP/15/IV/2020/JATIM/RES LMJ/SEK RNY, tanggal 26 april 2020.

Kronologis kejadian yakni pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 diketahui sekitar pukul 18.30 Wib di dusun Darungan Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang pada Petak 9 C-1 tanaman Mahoni tahun tanam 1996, ada Pohon Mahoni yang telah ditebang.

“Sebanyak 93 glondong kayu jenis Mahoni panjang 110 Cm, dan 25 glondong kayu Sengon Buto panjang 110 Cm telah diamankan petugas beserta sejumlah alat bukti lain termasuk kendaraan,” Tegasnya Senin (27/04/2020).

Terpisah, Asper BKPH Klakah KPH Probolinggo Soegiharto Aries S, ketika dikonfirnasi membenarkan kejadian tersebut, terlapor telah menyewa kendaraan truck Mitsubhisi warna Hijau Kuning No. Pol S-8060-WA milik Smn, (35 Tahun) pria beralamat Dusun Darungan Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang untuk memuluskan aksinya dengan maksud akan menjual kayu hutan tersebut.

“Namun sayangnya ditengah perjalanan terlapor bersama dengan saksi Smn dihentikan oleh petugas patroli gabungan dari Polsek Ranuyoso dan anggota Perhutani,” Terangnya.

Dalam pemeriksaan tersebut terlapor tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan kayu dan terlapor mengakui jika kayu tersebut telah diambil dari hutan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak yang berwenang.

Kedua pelaku tersebut telah melanggar UURI nomor 12 huruf c Sub pasal 12 huruf d Sub pasal 82 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button