Lumajang

Ketua PKB Lumajang Penuhi Undangan Polres Terkait Perkara “Cak Thoriq Vs Cak Choir”

Lumajang Wartapos.id – Polres Lumajang kembali memeriksa saksi – saksi terkait perkara antara Thoriqul Haq yang saat ini sebagai Bupati Lumajang dengan wartawan haruan Memo Timur, Mujibul Choir. Kali ini giliran Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin yang mendapat undangan klarifikasi oleh Polres Lumajang, Kamis (2/4/2020).

Anang Akhmad Saifudin Ketua PKB Lumajang dan AKP Masykur SH, Kasat Reskrim Polres Lumajang

Anang Akhmad Saifudin yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang memenuhi undangan Polres Lumajang dan diperiksa di Ruang Kasat Reskrim AKP Masykur hampir 3 jam.

Anang terlihat baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar jam 2 siang. Ia langsung disambut oleh sejumlah wartawan yang sudah lama menunggunya. Anang membenarkan jika menerima undangan dari Polres Lumajang terkait laporan Memo Timur terhadap Thoriqul Haq yang juga merupakan kader PKB.

“Dimintai keterangan soal pelaporan terhadap Cak Thoriqul Haq selaku kader partai yang dirasa ada penyataannya yang kurang bikin nyaman,” kata Anang.

Saat ditanya seberapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya, Anang lupa seberapa banyak, namun Anang menegaskan, pertanyaan itu seputar konferensi pers yang digelar di kantor PKB Lumajang pada waktu itu. “Kurang ingat saya (berapa pertanyaaan). Seputar itu-itu saja,” ungkapnya.

Ditanya upaya apa yang dilakukan PKB terkait laporan ini, Anang menegaskan, pihaknya hanya akan patuh pada proses hukum yang ada. “Ya kita yang jelas tunduk dan patuh terhadap proses yang jalan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan berusaha kooperatif dalam perkara ini. Diantaranya, jika dipanggil oleh pihak Kepolisian berusaha untuk hadir. “Hari ini saya dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian, ya kita kooperatif untuk hadir,” tegasnya.

Anang juga menyatakan, jika kapasitas Thoriqul Haq saat berbicara dalam konferensi pers di kantor PKB waktu lalu sebagai kader partai. Bukan sebagai Bupati Lumajang. “Sebagai kader partai (PKB),” katanya.

Ditanya, sikap dan ucapan Thoriqul Haq pada waktu itu, apakah berimbas pada partai atau pemerintahan, Ia tak bisa memastikan. “Wallahualam, lihat perkembangannya,” kata Anang dengan tenang.

Anang mengungkapnya, pihaknya siap menerima apapun keputusan dari pihak penegak hukum dalam perkara ini. “Sebagai warga negara yang baik kita tunduk dan patuh pada proses yang berjalan,” pungkasnya.

Ditemui diruangannya, Kasat Reskrim Polres Lumjang AKP Masykur menyampaikan, materi yang ditanyakan pada Anang, sama dengan yang diajukan pada anggota PKB lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa. “Karena materinya adalah terkait situasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga sama dan tak jauh beda,” ungkapnya pada sejumlah wartawan.

Ia menyebut, total ada 35 pertanyaan yang diajukan para penyidik pada Anang. “Namun secara materi yang mengarah pada unsur perbuatan dan unsur pasalnya, ada sekitar 24 pertanyaan,” sebut AKP Masykur.

Menurutnya keterangan dari para saksi-saksi, sudah diutarakan semuanya. “Dari saksi yang hadir dalam klarifikasi ke kami, secara normatif memberikan apa yang diketahui terkait apa disaksikan saat itu. Jadi sudah diutarakan semuanya,” tuturnya.

Sementara satu saksi dari PKB yang tak hadir, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi serta akan meminta alasan kenapa yang bersangkutan tak hadir. Rencananya minggu depan akan diundang untuk dimintai keterangan. “Minggu depan, jadi kami harapkan untuk bisa hadir,” tegasnya.

Selain saksi-saksi dari pihak PKB, polisi masih akan memanggil sejumlah saksi lain. “Masih ada, nanti (saksi) dari pemerintah daerah. Masih ada yang perlu kita mintai keterangan juga dengan kejadian itu,” ungkapnya.

Ditanya, apakah ada pembelaan dari pihak PKB terkait perkara ini, Kasat Reskrim menyebut tidak ada. “Kalau pembelaan, terkait diluar konteks dari materi hari ini, belum ada yang datang ke kami untuk istilahnya klarifikasi atau lainnya dari pihak PKB,” pungkasnya.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button