Disinyalir Gula Rafinasi Masuk PIRT “Gula Merah” Lumajang Tanpa Kantongi Izin

Lumajang Wartapos.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Hingga saat ini belum pernah mengeluarakan izin untuk mendatangkan gula rafinasi bagi pangan industri rumah tangga (PIRT), Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Sri Lestari. kamis (19/3/2020)
Sri Lestari juga menyampaikan bahwa memang ada beberapa PIRT yang mengajukan izin namun karena belum memenuhi syarat dan Ketentuan maka pihaknya belum mengeluarkan izin.
“Sampai sejauh ini belum ada yang kami keluarkan izin untuk Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) gula merah, pengajuan ada, tapi belum memenuhi ketentuan yang ada pada instrumen kami,” ungkapnya.
Kalau misalnya ada yang mengajukan izin pembuatan gula merah yang menggunakan gula rafinasi, kata dia, nanti definisinya bukan gula merah. Kalau dia bilang mengajukan izin edar untuk gula merah, yang pakai adalah definisi dari gula merah. Maka keluar nama sebagai gula merah.
“Tapi kalau misalnya itu tidak seperti ketentuan definisi gula merah, ya kita tidak bisa mengeluarkan izin pengajuan produk itu sebagai produk gula merah. Makanya masyarakat kita himbau agar ketika membeli produk pangan kalau bisa yang ada nomornya. Nomor izin PIRTnya atau nomor izin MDnya, intinya seperti itu. Karena itu sudah melalui proses ferivikasi, seperti itu,” Ujarnya.
Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang Drs Aziz Fahrurrozi, saat dikonfirmasi, kamis (19/3/2020). Menyampaikan bahwa sesuai aturan, gula rafinasi boleh digunakan oleh industri untuk bahan campuran makanan dan minuman. “Jadi menurut Balai Konsumen, (gula rafinasi) itu diperbolehkan tapi hanya untuk usaha mamin (makanan dan minuman),” terangnya.
Aziz menjelaskan, tidak sembarang orang bisa mendatangkan gula rafinasi. Segala perizinan harus dipenuhi. Untuk industri makanan dan minuman, salah satunya harus punya izin dari Dinas Kesehatan. “Kalau izinnya sudah, silahkan,”Ungkapnya.
Sementara itu temuan dilapangan disinyalir ada PIRT gula merah yang sengaja mendatangkan gula rafinasi, hal itu terpantau di wilayah selatan Lumajang ada aktifitas pembongkaran yang diduga gula rafinasi dari sebuah truk trailer beberapa waktu yang lalu, namun aktivitas tersebut berlangsung singkat dan tanpa jejak, entah siapa yang mendatangkan dan dari mana pasokan gula rafinasi tersebut belum diketahui.
Sekedar informasi, Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.
Reporter : Nizar / Anwar





