Lumajang

Disinyalir Abaikan Praduga Tak Bersalah, Kuasa Hukum TM Akan Somasi Pemkab Lumajang

 

Mahmud SH, Kuasa hukum TM

Lumajang Wartapos.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswinya di salah satu SMP di Lumajang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan polres Lumajang.

TM oknum guru dugaan pencabulan hadir memenuhi panggilan Polres Lumajang, rabu (18/3/2020) dengan didampingi Kuasa hukumnya, Mahmud SH dan Haris SH.

Mahmud SH, saat mendampingi kliennya ke Polres Lumajang menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada beberapa hal yang mencurigakan dan masih meragukan kebenarannya.

“Dari ceritanya masih meragukan, sepertinya ini hanya karangan dari anak yang bersangkutan saja, faktanya gak ada, fakta cabulnya juga gak ada.” Ujarnya.

Mahmud menyayangkan, pihak Pemkab Lumajang yang sudah memberikan sanksi pada TM. Karena telah dipindah tugaskan menjadi staf biasa di salah satu Kantor Kecamatan. Padahal masih belum terbukti dan belum ada putusan dari pengadilan.

“Ini mendahului, belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah, kok sudah ada sanksi,” lanjutnya.

Menurutnya, beda jika kliennya melakukan pelanggaran lain seperi penyalahgunaan  keuangan. “Misalnya setelah diaudit internal, kemudian ditemukan (penyalahgunaan), walaupun belum diserahkan ke kejaksaan, silahkan,” tegas dia.

Sementara pada perkara ini, merupakan laporan dari pihak ketiga. Namun Pemkab sudah tergesah-gesah memutuskan untuk memindah yang bersangkutan. “ini kan laporan dari pihak ketiga, yang belum tentu ada faktanya,” kata Mahmud.

Ia juga akan mengajukan keberatan pada pihak Pemkab Lumajang, atas apa yang dilakukan pada kliennya itu. “Kalau perlu saya somasi nanti. Kayaknya sepihak pemindahan itu. Pemda tidak mendahulukan praduga tak bersalah. Langsung dikasih sanksi gitu saja,” ujarnya.

Mahmud berharap, pihak Pemkab Lumajang bisa mengembalikan TM ke tempat bertugas sebelumnya. “Kalau bisa dikembalikan. Setidaknya di Diknas (Dinas Pendidikan). Jangan ditaruh di kecamatan,” pungkasnya.

reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button