
Surabaya, Wartapos.id – Ditenggarai tidak memiliki ijin edar dan produksi.
Ditreskoba Polda Jatim melakukan penggerebekan produksi home insdustri obat kuat ilegal yang telah beroperasi 2 tahun tersebut.
Dari pengungkapan itu, diketahui hasil produksi obat kuat tersebut sudah dipasarkan sejak 2 tahun lalu yang berlokasi di Perumahan Babadan Pilang Blok G1 No.11, Kecamatan Wiyung Surabaya, Senin (24/02) siang.

“Memproduksi (jamu) obat kuat ini, tidak memiliki ijin produksi maupun ijin edar,” ungkap Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol.Cornelis M. Simanjuntak, didampingi Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Cornelis, penggerebekan ini berkat informasi masyarakat, bahwa ada home insdustri obat kuat ilegal yang berada di Perum Babadan Pilang, maka dilakukan pengecekan dan setelah di cek ternyata benar.
“Obat kuat ini sangat berbahaya, kalau bahan herbal dicampur dengan bahan kimia tersebut akan menyerang jantung, bahkan akan menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya,” imbuh Cornelius.
Produsen dari obat ilegal itu pelaku berinisial ‘C’ dahulu tersangka C ini pernah bekerja sebagai peracik jamu di wilayah Jawa Tengah lalu pindah di Jawa Timur membuka usaha produksi jamu herbal obat kuat seperti merk Gatot Kaca, King Cobra dan ada nama merk yang lainnya.
Bahan baku zat Benefil adalah untuk memberikan kekuatan saat melakukan hubungan seksual manusia atau diberikan bagi orang yang lemah syahwat dan ini bisa diperoleh melalui resep dokter.
Cornelis menambahkan, Benefil ini dibeli oleh C di Jakarta dan kini oleh petugas masih ditelusuri tempatnya membeli. ” Kami masih menelusuri itu dan akan kami kembangan kasus ini. Sebab, ada dua rumah, yang pertama untuk memproduksi dan yang di perum Babadan Pilang blok H1 No.18 tempat gudang serta tempat hasil produksi,” tandasnya.
Atas perbuatan tersangka C, disangkakan pasal 196, 197 UU No.36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun penjara.
Reporter : Bertus





