BangkalanJatim

Spesialis Pencuri Laptop Sekitar Kampus UTM, Ternyata Asal Surabaya

BANGKALAN, Wartapos.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kamal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kost sekitar wilayah Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Pelaku Pencurian yang berhasil diungkap adalah ST (47 tahun) dan MS (30 tahun) warga Sawah Pulo Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Keduanya ditangkap pada Senin (02/12/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, kedua pelaku yang beraksi pada Sabtu (23/11/2019) tersebut menggunakan modus operandi Pelaku datang ke tempat kontrakan korban di Graha Kamal Permai, Kecamatan Kamal, Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor honda beat nopol L 5924 TF dan memarkir kendaraanya di depan pagar rumah kontrakan korban. selanjutnya pelaku yang mengendarai sepeda motor (MS) turun dari sepeda motor dan di ikuti temanya yang bernama ST masuk ke dalam rumah kontarakan korban, Selanjutnya pelaku yang bernama MS mengambil laptop beserta charge-nya di dalam almari, hardisk serta tas yang berada di atas kasur dan memasukanya ke dalam tas, kemudian pelaku yang bernama ST membawa tasnya dan keduanya langsung keluar dari rumah kontrakan korban dan pergi ke arah Surabaya untuk menjual Laptop tersebut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU M. Barudi, SH menyampaikan bahwa korban yang bernama Silvi (19 tahun) mahasiswi UTM asal Gresik, pada hari Jumat (22/11/2019) pulang ke rumahnya di Gresik, setelah hari Sabtu (23/11/2019) kembali ke rumah kontrakanya dan melihat lemari dalam keadaan terbuka dan laptop Merk ASUS, warna silver hitam beserta charge-nya yang berada di dalam lemari sudah raib (tidak ada) serta hardisk dan tas yang berada di atas kasur juga raib. selanjutnya korban menghubungi temanya yang bernama MELIANA dan YULIANA.

“Berdasar Laporan Polisi Nomor : Lp/ 22 /XI /2019/Jatim/Res Bkl/Sek.Kamal, tanggal 29 November 2019 dan Sprint Sidik Nomor : Sp . Sidik /13/XI/2019/Sek Kamal, tgl 02 Desember 2019. Akhirnya unit Reskrim Polsek Kamal bergerak dan menangkap kedua tersangka tersebut,” papar Barudi menjelaskan.

Lebih lanjut, Barudi menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat nopol L 5924 TF, 1( satu) buah helm warna hitam biru dan 1 (satu) buah helm warna hitam merk honda, Uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan laptop dan 1 (satu) buah tas warna hitam bergaris merah.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutur Barudi mengakhiri keterangannya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button