Kriminal

Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pemuda Senduro Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bersama anggota Polsek Senduro dan dibantu anggota Koramil Senduro Kabupaten Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (ganja) didalam rumah (bengkel) HR alamat Dusun Krajan 1 RT 04 RW 01 Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Rabu (10/04/2019) sekita pukul 17.00 wib
Dari informasi yang berhasil kami himpun dari pihak kepolisian, ada 3 tersangka yang berhasil diamankan yakni AA (26 Th), Karyawan Swasta, Alamat Dusun Krajan Il RT 03 RW 02 Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. AES (22 Th),Wiraswasta, alamt Dusun Gencono RT 04 RW 12 Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang. RANC (27 Th), alamat Dusun Krajan I RT 03 RW 01 Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus potongan kertas koran yang didalamnya diduga berisi ganja kering dengan berat kotor 4,74 gram. dan 1 (satu) buah HP merk OPPO type Neo 7 warna hitam beserta Simcardnya
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH menyampaikan bahwa tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai serta menggunakan narkotika Gol. 1 jenis tanaman yg diduga Ganja secara bersama-sama.
“Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan (menghisap) rokok yang didalamnya berisi ganja, Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba
Tersangka terjerat pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan (penjara) paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.(nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button