


Surabaya, Wartapos.id – Kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Oen Lexsye Nota Ota Riany (43Th) asal Pangkal Pinang, yang beralamat Jalan Walet Elok 1 No 27 RT 015/006 Desa Kapuk Muara Kec Penjaringan Jakarta Utara, Terhadap pengusaha yang bernama Henky Soesanto selaku Bos PT Bina Tower Sejahtera (BTS) beralamat Jalan Danau Semayang No 139 Jakarta, berujung ke Meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya, akibat di laporkan ke Polresta Surabaya beberapa waktu lalu, Sehingga dalam persidangan ketika berjalan antara terdakwa Oen Lexsye dan saksi korban sempat ricuh.
Dimana, terdakwa sendiri tidak mengakui seluruhnya benar pada keterangan Henky Soesanto, yang posisi saksi adalah sebagai korban penipuan miliaran rupiah saat meminjamkan uang guna bisnis import Hand Phone bermerek “Apple”.
Selain itu, sidang yang di pimpin oleh ketua majelis Hakim yakni Anne Rusiana, dan hakim anggota Pudjo maupun I Wayan, sempat terlihat bingung menilai kedua belah pihak berperkara yakni antara keterangan terdakwa maupun saksi, Pasalnya, kedua pihak merasa keterangannya masing masing benar dan terdakwa Oen menolak semua keterangan saksi Henky Soesanto, sehingga sempat terjadi perdebatan maupun protes dari pihak tim pengacara terdakwa.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Damang Anubowo pun menghadirkan saksi berikutnya yaitu Felix anak dari korban (Henky Soesanto.red), sama sama memberikan kesaksian terkait hubungan kerja sama orang tuanya dengan terdakwa Oen Lexsye.
Terpisah, ketika di luar ruang sidang Garuda 1 tempat di gelarnya persidangan penipuan, Henky Soesanto saat hendak keluar selesai bersaksi dan di belakangnya seorang pengunjung juga terlihat mengikuti yang di duga masih kerabatnya terdakwa, kebetulan beberapa awak media juga turut keluar hendak mewawancarai saksi Henky Soesanto.
Namun, Ntah kenapa tiba tiba saja terjadi keributan antara Pengunjung tersebut dengan Saksi Henky Soesanto yang sudah berusia sekitar 60 tahun lebih, dan sempat di tantang di ajak berkelahi oleh pengunjung yang berusia jauh lebih muda tersebut, yang belum diketahui identitas namanya maupun penyebab masalahnya, Kendati demikian, awak media ini pun sempat mengkonfirmasi terhadap kedua pihak namun keduanya menolak berkomentar.
Perlu diketahui, awal mula perkara terjadi sebelumnya sejak 25 September 2014, ketika terdakwa Oen Lexsye Nota Ota Riany dan Saksi seorang perempuan bernama Tineke Vita Agustine Riany (Terdakwa dan Berkas Terpisah), meminjam uang sejumlah 4.5 Miliar guna bisnis Import atau membeli Hand Phone Merek Apple dalam jumlah sebanyak 2000 Buah untuk di jual kembali di Indonesia.
Selanjutnya, Saksi korban Henky Soesanto di janjikan keuntungan pembagian 15% (Lima Belas Persen), dengan jaminan yang di berikan terdakwa adalah 3 lembar sertipikat Toko di WTC dan beberapa Bilyet Giro dengan total 2.5 Miliar.
Singkat waktu korban pun mentransfer dana pinjaman secara bertahap ke rekening BCA terdakwa, masing masing 500 juta dan 250 juta dengan perbedaan waktu beberapa hari saja sekitar Oktober 2015. Selanjutnya, selang beberapa lama setelah korban mengetahui saat pengecekan harga toko yang dijaminkan tidak sesuai dari informasi yang di terima korban seharga 1.5 Miliar ternyata hanya senilai 500 juta.
Begitu juga sesuai kesaksian korban di ruang sidang maupun isi dakwaan perkara ketika korban yang selalu menanyakan uangnya dengan bunga pinjaman 15 %, sehingga gelagat terdakwa dianggap tidak jelas maupun berkelit, akhirnya korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian dan berlanjut ke pengadilan.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa diancam pidana pasal 372 Jo 55 ayat ke 1 KUHP.(JS)





