JatimKriminalSidoarjo

Empat Pelaku cabul anak di Bawah umur Harus Mendekam di Jeruji Besi

 

SIDOARJO, Wartapos.id- Sudah di katakan di Al Qur’an bahaya minum minuman keras, yang bisa berakibat akal hilang dan menimbulkan perbuatan yang di larang agama, sekelompok anak muda yang menjadi pelaku atas perbuatan cabul Sdr E.A.I (19) tahun Buduran Sidoarjo, Sdr E. (16) tahun pelajar kelas X1 Buduran, Sdr D.(17) tahun pelajar X11 Sidoarjo, Sdr S.(16) tahun kelas X Buduran Sidoarjo harus mendekam di jeruji besi Senin, ( 20/11/2023 ).

Dalam rilies Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro atas kronologi yang di alami korban Bunga (17) tahun pelajar kelas X11 alamat Sidoarjo’ berdalih di ajak jalan jalan oleh teman yang dikenalnya waktu kecil Kejadian itu terjadi Pada hari Sabtu tanggal 05 November 2023 pukul 17.00 Wib, empat pemuda kumpul di kost untuk mengadakan pesta minum arak, salah satu pelaku Sdr E.A.i bertanya pada Sdr E. Apakah ngak ada wanita yang bisa di ajak ke kost ta, seketika E menghubungi Bunga untuk di ajak ke Kost, di situ empat pelaku melakukan pesta minum arak salah satu pelaku E.A.i memaksa bunga untuk minum.

Setelah mabuk bunga tidur di kasur kost, di situlah perbuatan cabul mulai di lakukan empat pelaju dengan memegang payudara korban. Namun tiba tiba bunga muntah dan atas perintah E.A.I, Sdr E memandikan dan membersihkan di kamar mandi, lalu masuklah Sdr E.A.i untuk menyetubuhi korban di kamar mandi, setelah itu di antar pulang ke rumah korban , dan bunga menyeritakan atas kejadian yang di alami ke orang tuanya,
Kemudian ibu korban menyuruh para pelaku mengikuti dan melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, selanjutnya para pelaku di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pelaku di kenakan pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahn kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara. (rif)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button