Hukum

Akibat Kesalahan Pengirim Bawang Dari India, Bos PT Jakarta Sereal Yang Didenda

Ketika proses persidangan berjalan

Wartapos.id – Surabaya
Diperolehnya informasi sidang perkara ukuran bawang bombai ternyata akhirnya selesai pada agenda putusan, Dengan hanya dikenakan sanksi denda 50 juta rupiah terhadap Bos PT Jakarta Sereal, Saat putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya pada hari Rabu,(20-Februari-2019) lalu.

Perkara ini berawal dari laporan seorang pedagang bawang bombai di pasar pabean Surabaya yakni M Tohir ke Tim satgas pangan Ditreskrimsus Polda Jatim, akibat adanya salah ukuran pada bawang bombai yang sebagian kurang dari 5 Centi Meter (CM) dikirim dari negara india.

Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Anne Rusiane didampingi hakim anggota Pujo Saksono dan Dwi Purwadi memutuskan dengan mengadili terdakwa hanya Denda Rp.50 Juta subsidair 4 bulan kurungan apabila tidak dapat dibayarkan.

“Menyatakan terdakwa Singgih Sutanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Mengedarkan produk segar holtikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan atau keamanan pangan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana bayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti Denda selama 4 (empat) bulan.” baca hakim ketua pada putusan.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan didepan hakim terkait bawang bombai tidak bermasalah saat diperiksa karantina dan bea cukai

Dimana, Putusan majelis hakim ketua tersebut lebih ringan dari sebelumnya tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sabetania R Paembonan dari kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada sidang agenda tuntutan yang menuntut dengan sanksi bayar denda Rp.75 juta subsidair kurungan 6 (Enam) bulan.

“Menyatakan terdakwa SINGGIH SUTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4)” sebagaimana diatur dalam Pasal 128 jo. Pasal 88 ayat (4) UU RI No. 13Tahun 2010 Tentang Hortikultura sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SINGGIH SUTANTO dengan pidana denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.” pada isi tuntutan jpu sebelumnya dibacakan.

Seperti diketahui, Bahwa pada sidang sebelumnya agenda menghadirkan saksi dari pihak Karantina dan Bea Cukai yang memeriksa saat barang datang kepelabuhan tanjung perak tidak ada ditemukannya jika bawang bombai dari india tersebut bukan barang selundupan dan akhirnya lolos serta tidak ada kesalahan pada barang maupun dokumen seperti yang dijelaskan saksi saksi juga saksi dari pihak ekspedisi, Namun jauh sebelumnya ketika barang bawang bombai sebanyak 70 Ton kemasan paking di muat dalam kontainer saat di sita polda, Posisinya bawang ketika sudah di dalam gudang milik PT Jakarta Sereal (Atau sudah lolos pemeriksaan).

Untuk diketahui, Pada saat sidang sebelumnya ketika menghadirkan saksi petugas polisi bernama Dwi Aris Mawan selaku penyidik dari tim satgas pangan Ditreskrimsus polda jatim, Bahwa saksi polisi tersebut sempat ditanyakan oleh majelis hakim dan pengacara terdakwa,
“Kenapa yang bernama M Tohir sebagai pelapor juga selaku pedagang bawang bombai dipasar pabean yang ukuran bawangnya juga sama dan dibeli dari pt jakarta sereal tetapi tidak dilakukan penyitaan.” tanya pengacara kepada saksi polisi.

Selanjutnya jawaban dari saksi saat itu hanya singkat saja dengan menjawab tidak tahu dan melemparkan masalah ini karena perintah atasannya yaitu kanitnya.

“Kalau soal itu saya tidak tahu kita hanya diperintah atasan yaitu pak kanit.” jawab petugas.

Saat itu ketika petugas tim satgas pangan selesai bersaksi dan masih duduk diluar ruang sidang garuda, awak media sempat mengkonfirmasikan soalnya lainnya kepada saksi (Petugas) tersebut hendak ditanyakan terkait penyitaan barang yang sudah lolos dari pemeriksaan karantina maupun bea cukai dan mengapa barang saat masih dipelabuhan tidak dilakukan pemeriksaan atau penyitaan?.

Selanjutnya pihak karantina dan bea cukai ketika itu dapat bekerja sama dengan polisi, Namun saksi enggan memberikan komentarnya terkait pertanyaan yang sudah disampaikan tersebut serta buru buru pergi bersama timnya.

Direktur PT Jakarta Sereal ketika dikonfirmasi terkait putusan denda tersebut, Sempat kecewa dan mengatakan bahwa bawang tersebut sebenarnya bukan karena kesalahan perusahaannya, melainkan karena kesalahan pihak pengirim dari negara India yang sudah salah mengirimkan barang ternyata ada yang kurang dari 5 cm, dan diharapkan dari negara asal juga sudah tahu peraturan dari pemerintah indonesia tentang hasil pertanian.

Maupun pihak pemerintah indonesia dinilai sudah mensosialisasikan hal ini melalui kantor kedutaan, Sehingga akibat kesalahan pengirim tersebut namun bos jakarta sereal mengakui perusahaannya yang jadi menanggung resikonya, termasuk biaya denda serta mondar mandir urusannya seperti mengikuti sidang dari jakarta ke surabaya yang telah memakan biaya dan waktu tidak sedikit juga nama baik.

“Sebenarnya kan ini bukan salah saya tapi salah perusahaan yang pengirim dari india, saya kan tidak tahu jika ada ukuran bawang yang dimaksud sehingga kenapa jadi saya yang membayar dendanya yang tidak sedikit, dan saya juga bukan mendatangkan barang selundupan, selain itu bea cukai dan karantina padahal saat itu sudah memeriksa semua dokumen lengkap ijinnya, juga kondisi barang bagus tidak ada bakteri ataupun wabah sehingga lolos dari pelabuhan, jadi karena masalah ini saya jadi rugi menanggung biaya denda serta mondar mandir urusannya seperti mengikuti sidang terus dari jakarta ke surabaya yang telah memakan biaya dan waktu tidak sedikit.” ungkap kekecewaannya.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button