Terendus Dugaan Nepotisme Dan Pinjem Bendera di Dinas Ketapang dan Pertanian Lumajang, Begini Tanggapan Kadis

Lumajang Wartapos.id — Pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi di lingkungan Gapoktan Rukun Makmur, Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, memantik sorotan serius. Proyek bernilai Rp185.274.245,00 ini terindikasi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data pada Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pelaksana proyek tercatat adalah CV. Guntur. Namun pengakuan mengejutkan datang langsung dari pemilik badan usaha tersebut, yang menyatakan bahwa nama perusahaannya hanya dipinjam oleh pihak lain, dan ia sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
“CV saya dipinjam Mas Rio, dan yang mengerjakan proyek itu Mas Rio. Saya pun tidak tahu di mana lokasi proyeknya,” ungkap pemilik CV. Guntur kepada awak media, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu dilokasi proyek, Kepala tukang sebut saja cak Man saat ditanya proyek ini dari siapa ?, cak Menjawab bahwa proyek tersebut dari mas Rio
“Dari Mas Rio, saya hanya borongan kerja” Ucapnya singkat
Penelusuran lebih lanjut mengungkap sosok yang disebut ‘Rio’ merupakan adik kandung dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Retno Wulan Andari, M.Si. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pejabat bersangkutan saat dihubungi awak media.
“Iya benar, dia adik saya,” Ujar Retno melalui sambungan telepon seluler.
Saat didesak terkait adanya dugaan praktik pinjam bendera tersebut, Retno menyatakan akan mengklarifikasi terlebih dahulu hubungan kerja sama antara pihak adiknya dengan CV. Guntur. Ia awalnya menyebut adanya perpanjangan waktu pelaksanaan proyek, namun kemudian memperbaiki pernyataannya menjadi penyesuaian kemampuan penyelesaian pekerjaan.
“Saya kan tidak tahu bagaimana kerja sama antara CV. Guntur dengan dia. Coba nanti diklarifikasi dulu. Ke kantor saja, tidak usah lewat telepon, nanti salah paham,” ujarnya, yang juga meminta awak media tidak menaikkan berita ini.
Ketika awak media menyinggung dugaan nepotisme dalam perolehan proyek, Retno tegas membantah.
“Tidak lah. Banyak yang sudah masuk ke pertanian, bukan hanya dia. Kebetulan saja itu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut ‘Rio’ belum dapat dimintai tanggapan terkait penugasan proyek dan mekanisme kerja sama dengan CV. Guntur.
Dugaan Dasar Hukum yang Dilanggar
Praktik pinjam bendera (penggunaan nama badan usaha oleh pihak lain yang bukan pemilik/penanggung jawab resmi) serta dugaan nepotisme dalam pengadaan pemerintah dilarang tegas dalam ketentuan berikut:
1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pasal 3 ayat (1): ASN dilarang menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongan.
– Pasal 10 huruf b: Setiap ASN wajib menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 12 ayat (1): Peserta Pengadaan Barang/Jasa dilarang melakukan kerja sama/kerjasama yang menempatkan pihak lain sebagai pelaksana tanpa persetujuan PPK, serta dilarang meminjamkan nama/badan usaha kepada pihak lain.
– Pasal 12 ayat (2): Pelanggaran dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak, daftar hitam, serta pelaporan ke pihak berwenang untuk proses hukum.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 huruf e: Setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standar Etika Aparatur Pemerintah Daerah
– Mengatur kewajiban menghindari konflik kepentingan dan nepotisme dalam penugasan maupun pemberian proyek.
Catatan Redaksi: Awak media akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan sanggahan atas berita ini sesuai data dan fakta.
Reporter : Nizar/Anwar





