Viral Polemik Dugaan Pungutan Terselubung di MAN, Kepala Kemenag Lumajang : “Madrasah Dilarang Keras Melakukan Pungutan”

Lumajang Wartapos.id – Polemik dugaan pungutan terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang seperti ramai diberitakan di berbagai plat form media online beberapa waktu yang kian menjadi sorotan tajam masyarakat.
Dalam pemberitaan dikabarkan sejumlah wali murid mengeluh dengan adanya iuran dari sekolah yang dibebankan kepada setiap siswa, sementara sekolah berdalih bahwa itu sudah melalui mekanisme yang benar, komite sudah melakukan rapat bersama wali murid, dan menurut penyampaian komite, walimurid sudah setuju atas apa yang disampaikan oleh komite sekolah.
Informasi yang berhasil di himpun di lapangan justru berjalan berkebalikan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku. Alih-alih Komite Madrasah yang berperan sebagaimana mestinya, penagihan biaya malah dilaksanakan langsung oleh wali kelas kepada siswa, bahkan disampaikan melalui pesan berantai kepada para wali murid. Hal ini memicu dugaan kuat: Komite hanya dijadikan tameng formalitas, sementara kendali penuh atas urusan keuangan tetap berada di tangan pihak sekolah yang bertentangan dengan prinsip kemandirian dan aturan yang ditegaskan Kementerian Agama.
Praktik pembebanan biaya yang diselubungi dalih peran Komite Madrasah membuat banyak wali murid merasa terbebani, namun enggan menyuarakan keberatan. Mereka khawatir keberatan tersebut akan berdampak buruk bagi anak-anak mereka yang bersekolah di sana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, memberikan penjelasan tegas di sela-sela upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Lumajang, Senin (17/8/2026). Ia menegaskan secara jelas bahwa pihak madrasah dilarang keras melakukan pemungutan langsung kepada siswa maupun wali murid. Lebih dari itu, pihak sekolah bahkan tidak boleh ikut serta dalam rapat pengambilan keputusan maupun menangani langsung urusan keuangan terkait sumbangan.
“Di lingkungan Kementerian Agama, khususnya madrasah, sekolah dilarang melakukan pungutan langsung. Jika ada program pengembangan yang diperlukan, hal tersebut harus dibicarakan bersama Komite Madrasah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Faisol menambahkan, mekanisme yang sah adalah melalui musyawarah mufakat yang melibatkan Komite dan wali murid secara transparan. Komite berwenang melaksanakan hasil kesepakatan demi kemajuan pendidikan. Segala rencana dan dukungan finansial harus dibahas bersama, bukan dipaksakan sepihak. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kepala Kemenag mengakui adanya keterbatasan anggaran yang sering dirasakan madrasah, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang menyimpang dari aturan. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan.
Reporter : Nizar/Anwar





