Warga Minta Ganti Rugi Lahan Pembangunan Di Tanggul Kali Regoyo, BBWS ; Sudah Dibebaskan Tahun 1988

Lumajang Wartapos.id – Puluhan warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro, berkumpul di Balai Desa setempat untuk membahas tuntutan penggantian kerugian lahan yang terkena proyek penguatan tanggul Kali Regoyo. Pekerjaan ini dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama kontraktor pelaksana PT Abibraya.
Pertemuan berlangsung terbuka dan dihadiri Camat Candipuro, perwakilan Koramil, jajaran BBWS, pihak pelaksana, serta perangkat desa.
Warga meminta kepastian dan ganti rugi yang layak atas lahan yang dilintasi proyek. Sebagian warga menilai tanah mereka belum pernah dibebaskan negara, sehingga meminta pekerjaan dihentikan sementara sampai status lahan dinyatakan bersih tanpa sengketa (clear and clean).
Salah satu warga menyebut baru memiliki sertifikat hak milik pada tahun 1992. Ia menduga pembebasan lahan tahun 1988 tidak tercatat dengan lengkap di tingkat desa, sehingga tidak semua pemilik tanah menerima ganti rugi saat itu.
Menanggapi hal ini, perwakilan BBWS Rizal menjelaskan seluruh lahan di sepanjang aliran Kali Regoyo sebenarnya sudah dibebaskan sepenuhnya pada tahun 1988, bersamaan pelaksanaan Proyek Penanggulangan Bencana Lahar Semeru masa pemerintahan Orde Baru.
“Kami memegang bukti resmi pembebasan tahun 1988. Kami tidak bisa bertindak sembarangan. Nantinya akan kami verifikasi silang data dan bukti kepemilikan warga, lalu berkoordinasi dengan BPN. Apabila terbukti layak, kami akan upayakan proses pembebasannya,” jelas Rizal.
Ia juga menegaskan proyek ini bukan pembangunan jalur baru, melainkan perbaikan dan penguatan tanggul yang sudah ada sejak lama.
“Kami tidak membangun tanggul baru. Saat perbaikan pasca erupsi Semeru tahun 2021 yang dilaksanakan tahun 2022 lalu tidak ada masalah serupa. Kalau memang ada sengketa, seharusnya sudah disampaikan sejak lama,” tambahnya.
Sementara itu, Nur Kholik selaku perwakilan warga menyatakan keluarganya tetap memegang sertifikat sah yang diterbitkan negara dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun hingga kini.
“Tanggul yang melintasi lahan kami belum pernah dialihkan haknya kepada negara. Kami bukan menolak proyek ini, justru sangat mendukung demi keselamatan bersama. Hanya minta keadilan: selesaikan dulu status lahan dan hak kami, baru lanjutkan pekerjaannya. Jangan sampai hak warga diambil begitu saja,” tegas Nur Kholik.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak sepakat melanjutkan verifikasi data dan koordinasi dengan instansi terkait. Warga pun menunggu kepastian proses administrasi selanjutnya.
Reporter : Nizar/Anwar





