Pengumuman Pembatasan Jam Tambang Pasca Kecelakaan Fatal Dipertanyakan, Diduga Melanggar Aturan Resmi Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Sebuah pengumuman pembatasan jam operasional pertambangan beredar luas di medsos dan di kalangan pelaku usaha di kawasan Gladak Perak, menyusul meninggalnya Veri, warga setempat yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Peristiwa nahas terjadi sehari sebelumnya: korban diduga tertimbun longsoran tebing saat tetap bekerja di luar jam aman, yakni pada malam hingga dini hari. Ia sempat dirawat namun nyawanya tidak tertolong.
Edaran yang tersebar menetapkan, terhitung Selasa (23/6/2026), seluruh kegiatan tambang di kawasan tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, dan baru boleh memuat hasil tambang kembali mulai pukul 04.00 WIB. Ketentuan itu disebut-sebut sebagai bentuk penghormatan dan masa berkabung atas meninggalnya Veri.
Namun, aturan yang dibuat sepihak ini memicu keraguan dan pertanyaan tajam dari warga serta pengamat lingkungan. Arsyad Subekti, aktivis yang rutin memantau aktivitas tambang di wilayah itu, menegaskan keberatannya.
“Dasar hukum edaran ini apa? Selama ini kami tahu, ada Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati yang mengatur secara tegas jam kerja tambang. Kenapa tiba‑tiba muncul ketentuan sendiri yang berbeda?” ujar Arsyad saat ditemui, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan peraturan resmi Kabupaten Lumajang—Surat Edaran Bupati Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 serta Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan—kegiatan penambangan di wilayah rawan bencana seperti Daerah Aliran Sungai Semeru hanya diizinkan berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh aktivitas wajib dihentikan total demi keselamatan pekerja dan memudahkan pengawasan.
Artinya, edaran yang beredar justru memperpanjang waktu kerja hingga tiga jam lebih lama dan membolehkan aktivitas sejak pukul 04.00 pagi—jauh melebihi batas aman yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini dinilai bertentangan langsung dengan aturan yang berlaku.
Menurut Arsyad, ketentuan baru itu berisiko menimbulkan tafsir ganda sekaligus membuka celah kegiatan tambang di jam‑jam paling rawan longsor dan banjir lahar dingin. Padahal, peristiwa yang menimpa Veri sendiri terjadi karena beraktivitas di luar batas waktu aman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang menerbitkan pengumuman lewat medsos belum memberikan penjelasan tertulis maupun menunjukkan dasar hukum yang sah. Arsyad pun meminta instansi berwenang segera bertindak.
“Kami berharap aturan keselamatan yang sudah disusun pemerintah daerah tetap ditegakkan secara konsisten. Jangan malah menuruti ketentuan baru yang tidak jelas sumbernya yang justru memperlebar risiko bahaya bagi para pekerja dan warga sekitar lokasi tambang,” pungkasnya.
Reporter : Nizar/Anwar





